PORTALMAKASSAR.COM, PANGKEP –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep akan segera menetapkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangkep menjadi pasangan calon kontestan pada pilkada serentak 2020.
Diprediksi, 4 bapaslon yang telah mendaftar di KPU beberapa hari lalu, akan lolos dan ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung di pilkada.
Walaupun demikian, seluruh pihak diminta bersabar, karena proses pemeriksaan persyaratan berkas para kandidat, saat ini masih terus dilakukan oleh KPU.
Ketua KPU Pangkep, Burhan, kepada Portal Makassar, Ahad (13/9) menyatakan, pihaknya saat ini masih memproses kelengkapan berkas-berkas persyaratan dari para bakal calon.
Sesuai jadwal, kata Burhan, KPU akan menetapkan bapaslon menjadi paslon pada 23 September mendatang.
“Insya Allah, tanggal 23 Penetapan Paslon, tanggal 24 penarikan nomor urut. Untuk 4 Bapaslon yg telah mendaftar, kami belum menetapkan karena masih ada proses yang harus dilalui, diantaranya adalah pengumuman syarat Calon. Nanti tgl 23 baru akan kami tetapkan,” kata Burhan.
Di Pilkada Pangkep sendiri, ada 4 bapaslon yang telah resmi mendaftar di KPU beberapa hari lalu.
4 bapaslon tersebut yaitu bapaslon Anir-Lutfi, bapaslon MYL-SS, bapaslon RAMAH, serta bapaslon Aiz-Risma.
(Hanif Dg Siga)