PORTALMAKASSAR.COM – Aktivis dan juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Robet dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 207 KUHP.
“Pasal utamanya 207 (KUHP), unsur paling kuat ya,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
Pasal 207 KUHP berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah‘.
Dedi memastikan proses hukum terhadap Robet sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga telah meminta pendapat ahli terhadap kasus yang menjerat Robet.
“Status sampai dengan hari ini masih sebagai tersangka. Tapi inget, untuk Pasal 207 KUHP, ancaman hukuman cuma 1 tahun 6 bulan, jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali,” sebut Dedi.
Penetapan tersangka Robet berawal dari beredarnya video saat ia berorasi di depan Istana. Dalam video tersebut, Robet tampak menyuarakan:
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti pramuka
Tidak lama kemudian, Robet melakukan klarifikasi atas video yang beredar. Robet menegaskan tidak menghina TNI.
(Sumber:Detik.com)