PORTALMAKASSAR.COM – – Nasib pelaku penimbun masker yang juga tercatat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar kini berada di ujung tanduk.
Berstatus PNS, ASN berinisial LC (44) harus berurusan dengan pihak Resmob Polsek Panakukang karena diduga menimbun ribuan masker.
Menyikapi hal tersebut, PJ Wali Kota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb, mengatakan masih menanti laporan dari kepolisian.
Jika terbukti sebagai tersangka maka yang bersangkutan akan dipecat Sebagai ASN Kota Makassar
“Kami menunggu laporan dari polisi, kalau sudah benar tersangka berarti harus kita pecat,” kata Iqbal, Jumat (6/3/2020). (*)
Muh Ervin Saputra