PORTALMAKASSAR.COM – Untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak khususnya pajak hotel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar merencanakan akan memasang alat tapping box dan barebone di beberapa hotel di Kota Makassar.
Kepala Bidang Pajak Hotel dan Hiburan Bapenda Kota Makassar, Ambar Sallatu mengatakan, hal ini dilakukan sejalan dengan Tri Dharma Perpajakan bahwa seluruh wajib pajak harus terdaftar, seluruh objek pajak dikenakan pajak, dan pembayaran pajak tepat waktu dan tepat jumlah.
“Kami pihak Bapenda telah mengagendakan pemasangan alat ke beberapa hotel yakni alat tapping box dan barebone sebagai alat perekam transaksi data hotel. Jadi wajib pajak hotel sudah kami yakinkan akan bayar pajak sesuai dengan pembayarannya,” kata Ambar, Sabtu (30/3/2019).
Selama ini, lanjutnya, pemungutan pajak hotel masih bersifat self assessment, dimana wajib pajak yang menghitung sendiri omzetnya kemudian melaporkan pajaknya.
“Dengan adanya alat ini, tingkat kepatuhan para wajib pajak akan lebih baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, ini juga akan mendorong tercapainya target pajak hotel Kota Makassar untuk tahun 2019.
“Terget pajak hotel di 2019 ini adalah sebesar Rp135 Milyar dan realisasi terakhir ada di angka Rp20-an milyar lebih,” tandasnya.
Tapping box sendiri merupakan alat yang digunakan untuk mendukung pemerintah daerah dalam rangka menertibkan dan mengoptimalkan pemasukan pajak daerah dari obyek-obyek pajak, seperti hotel dan restoran yang berfungsi untuk merekam data transaksi mesin Cash Register.
Sedangkan Barebone digunakan untuk mengoleksi data dari database wajib pajak. (*)