PORTALMAKASSAR.COM, GOWA – Sengkarut persoalan tambang di area sungai Jeneberang makin mengemuka, upaya penertiban aktivitas tambang belum dilakukan sebagaimana yang sementara dikoordinasikan belum bergerak, penambahan jumlah tambang justru akan terjadi.
Direktur Perusahaan Daerah (Holding Company ) Gowa Mandiri, Mappasomba menyatakan pihaknya telah memproses beberapa perusahaan yang mengajukan beberapa izin rekomendasi, “Pemerintah Kabupaten Gowa sudah keluarkan rekomendasi kegiatan, kami tidak boleh menghambat iklim investasi di Gowa,”ungkapnya kepada portalmakassar, Sabtu (23/01).
Dirinya menambahkan, langkah ini dilakukan karena belum ada koordinasi pihak lain termasuk Balai Besar Pompengan ( BBWSPJ ), bahkan izin yang diajukan Holding company Gowa belum diproses. “Jangan salahkan kami,”terangnya.
Dengan lugas, Kepala Dinas Kesbangpol Gowa ini memaparkan beberapa lokasi yang sudah diterbitkan, “Ada 3 area sudah kami proses dan ajukan ke Propinsi dan Balai Pompengan Jeneberang yakni satu, izin lokasi di Bontosunggu,Kelurahan Lanna Kecamatan Parangloe, kedua lokasi SP.3 dan ketiga lokasi SP.4. Ketiga izin rekomendasi yg di keluarkan Pemerintah Kabupaten Gowa, Kami Perusda sudah memohonkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTS ) Sulsel dan Balai Pompengan Jeneberang sejak bulan Maret 2019 untuk memperoleh WIUP dan IUP produksi, namun belum ada jawaban,”tambahnya.
Pihaknya memastikan sangat respon dengan semua pihak dalam langkah penertiban, dan menyampaikan masalah ini sebagai curahan hati Holding Company Gowa.
Pihak Balai Pompengan Jeneberang ( BBWSPJ ) sendiri memastikan akan memproses semua permohonan rekomendasi ke pihaknya,” Rekomendasi akan terbit apabila sesuai dengan aturan. Kami berharap sebelum terbit rekomendasi, jangan ada aktivitas penambangan bagi perusahaan yang sedang berproses administrasinya. Apalagi itu diluar area yang diperbolehkan,”kata Adenan Rasyid.
Kepala BBWSPJ ini menambahkan, “Soal pengajuan surat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Gowa termasuk yang diajukan Pihak Holding Company semua pada area yang disebutkan di atas akan di cek secara menyeluruh. Investasi memang dibutuhkan namun regulasi adalah pijakan kita bersama apalagi dampak dari pengelolaan tambang di Jeneberang secara sporadis menimbulkan kerusakan pada sebahagian besar konstruksi bendungan. Upaya penyelamatan asset alam dan negara serta kepentingan masyarakat secara menyeluruh yang juga kami sangat pertimbangan,”tandasnya.
BBWSPJ sendiri menyatakan, penertiban lokasi tambang bukan menghentikan langkah investasi, “Target ekonomi untuk kemajuan daerah tentu akan terus kita lakukan namun penempatan izin usaha pengelolaannya juga wajib memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.”tegasnya.