PORTALMAKASSAR.COM – Pengamat Politik Kebangsaan, Arqam Azikin, menyentil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar terkait maraknya baliho yang memuat gambar bakal calon namun dengan keterangan calon Wali Kota Makassar.
Pasalnya menurut Arqam, ada tahapan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum bakal calon ditetapkan sebagai calon wali kota resmi.
Sesuai tahapan pilkada, KPU baru akan mengumumkan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 8 Juli 2020 setelah melakukan verifikasi.
“Belum ada calon Wali Kota Makassar. Bawaslu harus ingatkan para bakal calon tidak boleh menuliskan keterangan di banner bahwa ia calon wali kota karena belum resmi,” ujarnya dalam diskusi publik yang digelar oleh Koran Makassar, Minggu (19/1/2020) di Cafe Ombak, Jalan Ujung Pandang, Makassar.
Arqam berharap Bawaslu dan KPU melakukan proses pencegahan atau antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan dalam masyarakat.
Arqam juga meminta KPU dan Bawaslu cermat terhadap lembaga survei. Menurutnya, lembaga survei yang independen adalah lembaga yang tidak terikat dengan salah satu bakal calon atau calon.
Lembaga survei juga harus dipastikan telah terdaftar secara resmi di KPU untuk melakukan riset.
“Lembaga survei tidak boleh asal bicara kalau dia sudah tim sukses. Karena bisa saja orang menyebut lembaga survei untuk sekadar membentuk opini. Atau mengumumkan hasil survei tapi menyudutkan calon lain. Itu yang harus diantisipasi,” tuturnya.
SRI WAHYUNINGSIH JS