PORTALMAKASSAR.COM – Beredar pesan berantai melalui grup WhatsApp (WA) yang berisi warga akan ditilang bila kedapatan tidak menggunakan masker di muka umum.
Tilang tanpa masker dalam pesan berantai yang tersebar di grup WhatsApp, sebesar Rp 150.000 sampai Rp 200.000.
Dalam berita bohong tersebut disebutkan, penilangan akan dilakukan Gugus Tugas yang didalamnya ada Satpol PP, Polisi dan TNI.
Beberapa member grup menanggapi beragam dan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
Apalagi dalam redaksi, tilang tanpa masker ini dituliskan sesuai Instruksi Gubernur Sulsel, benarkah ?
Dinas Kominfo Pemprov Sulsel, langsung merespon pesan berantai ini dengan menyebut ini tidak benar alias Hoax.
“Mohon ijin menyampaikan berkaitan dengan hal tersebut kami sudah koordinasi dengan jubir covid 19 Sulsel dalam hal ini kadis kesehatan, berita ini adalah HOAKS,” tulis Kepala Bidang Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo SP Sulsel Erwin Werianto, Jumat (17/7/2020).
Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar tengah gencar melakukan operasi pembatasan akses keluar masuk wilayah Makassar untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Dilakukan pemeriksaan surat keterangan (suket) bebas COVID-19 di perbatasan, dan tak ada lagi masyarakat yang boleh melintas tanpa surat bebas COVID.
Pembatasan pergerakan orang keluar masuk Kota Makassar diterapkan 13 Juli lalu hingga saat ini.
Selain itu Satpol PP Kota Makassar menggencarkan pemeriksaan yang tak bermasker. Namun tidak ada penilangan melainkan sanksinya hanya pemberian surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
Berikut redaksi kirimkan pesan berantai yang diduga sudah di edit oleh pihak tak bertanggungjawab lalu disebar ke media sosial yang diketahui adalah HOAKS.
*Yth.Seluruh Anggota Grup*
Sesuai Instruksi Gubernur Sulawesi-Selatan
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas *_Covid 19_* Sul-Sel sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama *GUGUS TUGAS*.
3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/
minum
c. Sedang Olga
kardio tinggi(Olga
joging untuk perkuat
Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto
sesaat.
4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via *apps PIKOBAR*. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.
*Notes*
– Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.b
( *Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya*).