Beredar Pesan di WA Denda Rp150 Ribu Bagi Tak Bermasker, Diskominfo Sulsel: Itu HOAX – Pembeda Yang Utama    
Rabu, Februari 1, 2023
No Result
View All Result
Pembeda Yang Utama
  • Portal Makassar
  • News
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Nasional
  • Portal Makassar
    • DPRD
    • Kecamatan
    • Bawaslu Makassar
    • Bawaslu Sulsel
    • KPU Makassar
    • Kelurahan
  • Portal Karikatur
  • Pendidikan
  • Komunitas
    • Kampus
    • Isu
    • Advetorial
    • Agenda
    • Hobi
    • Gaya hidup
    • Kuliner
    • Health
  • Portal Daerah
  • Olahraga
    • PSM Makassar
    • Bola
  • Opini
  • Cek Fakta
live
  • Portal Makassar
  • News
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Nasional
  • Portal Makassar
    • DPRD
    • Kecamatan
    • Bawaslu Makassar
    • Bawaslu Sulsel
    • KPU Makassar
    • Kelurahan
  • Portal Karikatur
  • Pendidikan
  • Komunitas
    • Kampus
    • Isu
    • Advetorial
    • Agenda
    • Hobi
    • Gaya hidup
    • Kuliner
    • Health
  • Portal Daerah
  • Olahraga
    • PSM Makassar
    • Bola
  • Opini
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
Pembeda Yang Utama
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Cek Fakta
    • Ekonomi
    • Headline
    • Health
    • Hukum
    • Internasional
    • Isu
    • Nasional
    • News
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Portal Daerah
    • Portal Karikatur
    • Portal Makassar
    • Portal User
    • Teknologi
    • Tips
    • Travel
    • Wisata
Home Cek Fakta

Beredar Pesan di WA Denda Rp150 Ribu Bagi Tak Bermasker, Diskominfo Sulsel: Itu HOAX

PM | REDAKSI
07/17/2020
Beredar Pesan di WA Denda Rp150 Ribu Bagi Tak Bermasker, Diskominfo Sulsel: Itu HOAX

Pesan berantai 'denda Rp 100-150 bagi tak bermasker' di Makassar, dipastikan Hoax.

Share on FacebookShare on Twitter

PORTALMAKASSAR.COM – Beredar pesan berantai melalui grup WhatsApp (WA) yang berisi warga akan ditilang bila kedapatan tidak menggunakan masker di muka umum.

Tilang tanpa masker dalam pesan berantai yang tersebar di grup WhatsApp, sebesar Rp 150.000 sampai Rp 200.000.

Pilihan Redaksi

No Content Available

Dalam berita bohong tersebut disebutkan, penilangan akan dilakukan Gugus Tugas yang didalamnya ada Satpol PP, Polisi dan TNI.

Beberapa member grup menanggapi beragam dan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.

Apalagi dalam redaksi, tilang tanpa masker ini dituliskan sesuai Instruksi Gubernur Sulsel, benarkah ?

Dinas Kominfo Pemprov Sulsel, langsung merespon pesan berantai ini dengan menyebut ini tidak benar alias Hoax.

“Mohon ijin menyampaikan berkaitan dengan hal tersebut kami sudah koordinasi dengan jubir covid 19 Sulsel dalam hal ini kadis kesehatan, berita ini adalah HOAKS,” tulis Kepala Bidang Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo SP Sulsel Erwin Werianto, Jumat (17/7/2020).

Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar tengah gencar melakukan operasi pembatasan akses keluar masuk wilayah Makassar untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Dilakukan pemeriksaan surat keterangan (suket) bebas COVID-19 di perbatasan, dan tak ada lagi masyarakat yang boleh melintas tanpa surat bebas COVID.

Pembatasan pergerakan orang keluar masuk Kota Makassar diterapkan 13 Juli lalu hingga saat ini.

Selain itu Satpol PP Kota Makassar menggencarkan pemeriksaan yang tak bermasker. Namun tidak ada penilangan melainkan sanksinya hanya pemberian surat pernyataan untuk tidak mengulangi.

Berikut redaksi kirimkan pesan berantai yang diduga sudah di edit oleh pihak tak bertanggungjawab lalu disebar ke media sosial yang diketahui adalah HOAKS.

*Yth.Seluruh Anggota Grup*

Sesuai Instruksi Gubernur Sulawesi-Selatan
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas *_Covid 19_* Sul-Sel sbb:

1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama *GUGUS TUGAS*.

3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/
minum
c. Sedang Olga
kardio tinggi(Olga
joging untuk perkuat
Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto
sesaat.

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via *apps PIKOBAR*. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

*Notes*
– Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.b

( *Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya*).

Temukan Kami:
PDAM
Tags: Denda masker hoaxdenda masker makassarPesan hoax
Share3339SendTweet2044Share

Berita Utama

No Content Available
Load More
Next Post
9 Pengunjung Warung Sarabba Reaktif Rapid Test

9 Pengunjung Warung Sarabba Reaktif Rapid Test

POPULER

  • 18c02acc-43cc-4c95-af36-0d951d16bc79

    Pergaulan Bebas di Kalangan Remaja

    8193 shares
    Share 3277 Tweet 2048
  • Pernahkah Kamu Berpura-Pura Tidak Tahu Padahal Tahu !, Ini Dosa yang Seribu Kali Lebih Besar dari Berzina

    8421 shares
    Share 3371 Tweet 2104
  • CV Surya Mas Gugat PT Pembangunan Perumahan

    8075 shares
    Share 3230 Tweet 2019
  • Masturbasi Bisa Buat Kulit Mr. P jadi Hitam?

    8286 shares
    Share 3314 Tweet 2072
  • Pelanggan PDAM Punya Masalah Air, Ini Call Center PDAM Makassar

    8149 shares
    Share 3260 Tweet 2037
  • Berikut Daftar Radio di Makassar dan Alamatnya

    8442 shares
    Share 3377 Tweet 2111

Opini

Menyekolahkan Anak Terlalu Dini, Berdampak Baik atau Buruk?

Menyekolahkan Anak Terlalu Dini, Berdampak Baik atau Buruk?

PM | Redaksi
05/29/2022

Oleh: Suryani Magfira (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Bahasa dan Sastra, Universitas Negeri Makassar) PORTALMAKASSAR.COM - Pendidikan merupakan...

Klaim IDI Sebagai Wadah Tunggal, Cerminan Sikap Feodalisme Yang Akut

Klaim IDI Sebagai Wadah Tunggal, Cerminan Sikap Feodalisme Yang Akut

PM | Redaksi
05/03/2022

Oleh: PETRUS SELESTINUS (Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara & Advokat Peradi). PORTALMAKASSAR.COM - Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan status...

Sorotan AS Pelanggaran HAM Indonesia

Sorotan AS Pelanggaran HAM Indonesia

PM | Redaksi
04/30/2022

Oleh : Sri Rahmayani, S. Kom (Pemerhati Masyarakat dan Anggota AMK 4) PORTALMAKASSAR.COM - Dalam skala dunia HAM adalah salah...

OPINI: Terkenal dengan Jalan Antagonis

OPINI: Terkenal dengan Jalan Antagonis

PM | Redaksi
04/27/2022

Oleh: Bastian Jabir Pattara (Doktor Ilmu Komunikasi Unpad dan Pengurus ISKI Sulsel) PORTALMAKASSAR.COM - Banyak orang dengan mudahnya menjadi terkenal...

Eloknya Demokrasi

Eloknya Demokrasi

PM | Redaksi
04/24/2022

Oleh: Djohermansyah Djohan (Guru Besar IPDN, pendiri i-Otda) PORTALMAKASSAR.COM - Demokrasi banyak disoal belakangan ini. Gara-gara ulah penguasa yang tak...

Diduga Cinta Segitiga Berujung Maut: Siri Na Pacce Yang Salah Diartikan

Diduga Cinta Segitiga Berujung Maut: Siri Na Pacce Yang Salah Diartikan

PM | Redaksi
04/19/2022

Oleh: Ahmad Ismail, S.Sos.,M.Si (Ketua Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI) Pengda Sulsel, Dosen Departemen Antropologi FISIP Unhas) PORTALMAKASSAR.COM - Saat ini...

TERKINI

Hikmat Fashion Hadir di Makassar, Fashion Muslimah Ala Timur Tengah yang Mewah dan Elegan
News

Hikmat Fashion Hadir di Makassar, Fashion Muslimah Ala Timur Tengah yang Mewah dan Elegan

PM | Redaksi
01/30/2023
Pupuk Indonesia Salurkan 310.882 Ton Pupuk Bersubsidi untuk Indonesia Timur
Ekonomi

Pupuk Indonesia Salurkan 310.882 Ton Pupuk Bersubsidi untuk Indonesia Timur

PM | Redaksi 3
01/27/2023
Apresiasi Kinerja Wilker Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Kepala Karantina Serahkan Piagam Rapor Hijau
News

Apresiasi Kinerja Wilker Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Kepala Karantina Serahkan Piagam Rapor Hijau

PM | Redaksi 3
01/18/2023
Dealer Chery Pertama di Makassar Diresmikan Hari Ini
Ekonomi

Dealer Chery Pertama di Makassar Diresmikan Hari Ini

PM | Redaksi 3
01/18/2023
Facebook Instagram Twitter Youtube RSS
TERVERIFIKASI:

REDAKSI

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • PRIVACY POLICY
  • INFO IKLAN
  • MEDIA PARTNER
  • KARIR
Temukan Kami:
JARINGAN KAMI:

© 2022 PT. Portal Makassar Media - Portalmakassar.com - Pembeda Yang Utama.

No Result
View All Result
  • Portal Makassar
  • News
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Nasional
  • Portal Makassar
    • DPRD
    • Kecamatan
    • Bawaslu Makassar
    • Bawaslu Sulsel
    • KPU Makassar
    • Kelurahan
  • Portal Karikatur
  • Pendidikan
  • Komunitas
    • Kampus
    • Isu
    • Advetorial
    • Agenda
    • Hobi
    • Gaya hidup
    • Kuliner
    • Health
  • Portal Daerah
  • Olahraga
    • PSM Makassar
    • Bola
  • Opini
  • Cek Fakta

© 2022 PT. Portal Makassar Media - Portalmakassar.com - Pembeda Yang Utama.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In