PORTALMAKASSAR.COM – Setelah mendekam di tahanan hampir dua bulan, berkas pemeriksaan kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila yang melibatkan Vanessa Angel akhirnya rampung. Berkas Vanessa yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah dinyatakan lengkap, akhirnya dilakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Vanessa pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya siang ini.
Mengenakan baju tahanan, Vanessa datang ke Kejari pukul 13.40 WIB. Vanessa turun dari mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Terlihat, kedua tangan Vanessa Angel diborgol sembari wajahnya ditutupi masker. Namun, saat ditanya, Vanessa yang hanya mengenakan baju tahanan itu hanya diam saja.
“Minggir, minggir,” ujar salah satu penyidik di Kejari Surabaya Jalan Sukomanunggal Surabaya, Jumat (29/3/2019).
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan jika hari ini merupakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti Vanessa.
“Iya benar,” imbuh Barung singkat.
Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Vanessa Rahmat Santoso mengatakan jika masa tahanan kliennya akan habis dalam dua hari lagi. Tepatnya pada Minggu (31/3).
“Sementara kalau menurut perhitungan saya itu Vanessa masa penahanannya tanggal 31 besok sudah berakhir,” ungkap Rahmat.
(detik.com)