PORTALMAKASSAR.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.705 gram, Senin (2/3) siang.
Pemusnahan tersebut dilakukan usai ditangkapnya empat orang kurir di depan Kampus Muhammadiyah Pare-Pare pada pertengahan Desember tahun lalu.
Idris kadir, Kepala BNNP Sulsel mengatakan penangkapan ini dilakukan bekerja sama dengan bea cukai pelabuhan Pare-Pare.
“Ada 4 orang perempuan yang menjadi kurir yang kami tangkap, usianya mulai dari 30 hingga 50 tahun,” ujar Idris.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp5,5 miliar.