PORTALMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar menjamin tetap sanggup membayarkan biaya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III atau PBI (penerima bantuan iuran).
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, Rahmat Mappatoba mengatakan, meski iuran BPJS untuk kelas III naik di awal tahun 2021 ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ia menjamin Pemkot Makassar masih sanggup untuk membayarkan.
“Meskipun ada kenaikan iuran BPJS, tetap kita anggarkan. Kita pasti bayarkan,” kata Rahmat. Senin (18/01) kemarin.
Kata dia, anggaran untuk pembayaran iuran BPJS PBI masih bisa dialokasikan sebab Pemkot telah menyiapkan anggaran bagi seluruh peserta BPJS yang ditanggungnya, termasuk di dalamnya pegawai kontrak.
“Karena yang seperti itu kan bisaji penyesuaian anggarannya. Yang jelas kita (Pemkot Makassar) mampu membayarkan itu,” jelas Rahmat.
“Tetap kita akan alokasikan anggaran untuk itu, semua yang kita tanggung BPJS. Tetapi saya tidak ingat siapa-siapa yang saya ingat cuma pegawai kontrak,” pungkasnya.