PORTALMAKASSAR.COM, MAROS – Ketua Bawaslu Maros, Sufirman bungkam saat ditanya terkait kelanjutan penanganan kasus dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan salah satu kades berinisial BS di Maros.
Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam Marusu, Rais, kasus dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan dan dilimpahkan ke Bawaslu Maros untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan yang telah diatur oleh Undang-undang.
“Kami sudah serahkan (dugaan pelanggaran kades) ke Bawaslu Maros. Keputusannya ada di sana,” ungkap Rais di Maros, Rabu (19/8).
Sikap bungkam ketua Bawaslu Maros ini, sangat disayangkan oleh beberapa kalangan, salah satunya aktivis sekaligus pemerhati hukum Sulsel, Irvan Sabang.
Menurut Irvan, dalam perspektif hukum, sikap dari Sufirman ini, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena dinilai tidak bersikap terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan publik.
Irvan menyebut, sikap ketua Bawaslu Maros ini bisa saja dilaporkan ke Komisi Informasi Publik untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“(Sikap Ketua Bawaslu Maros) bisa dilaporkan ke KIP,” kata Irvan.
Undang-undang KIP Nomor 14 tahun 2008 sendiri, dalam pasal 52 sangat jelas menyebut adanya ancaman pidana kurungan 1 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 5 juta rupiah bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan serta tidak memberikan informasi yang dibutuhkan publik.
Tidak hanya terancam sanksi pidana sesuai UU KIP, beberapa kalangan di Maros bahkan meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua Bawaslu Maros dan jajarannya atas dugaan tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan maksimal, karena dinilai lambat dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran pilkada.
Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran salah satu kades di Maros ini, bermula dengan adanya laporan dari salah seorang tokoh pemuda Marumpa, Amiruddin, yang menduga ada indikasi pelanggaran yang dilakukan kades BS karena melakukan branding/memasang logo dan gambar secara terang-terangan dari salah satu kandidat di kendaraan pribadinya.
Dugaan pelanggaran tersebut langsung ditindaklanjuti pihak Panwascam Marusu.
Sayangnya, sejak kasus dugaan pelanggaran ini mencuat hampir sebulan lalu, kasus ini seolah lenyap bak ditelan bumi.
Terkini, sejak siang hingga sore kemarin, ketua Bawaslu Maros, Sufirman, yang hendak dimintai konfirmasi oleh media terkait progress penanganan kasus ini, justru tidak merespon. Panggilan telepon, sms serta WA yang dikirimkan ke Sufirman, hingga berita ini dirilis, belum mendapat tanggapan.
(Hanif Dg Siga)