PORTALMAKASSAR.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan mendesak Pemprov Sulsel untuk mencabut izin PT Prima Utama Lestari (PUL). Pangkalnya, aktivitas tambang nikel yang dilakukan perusahaan tersebut menyebabkan luapan lumpur di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Selain itu, WALHI Sulsel juga mendesak Gakum KLHK dan Polda Sulsel untuk menangkap dan mengadili Direktur PT Prima Utama Lestari karena diduga kuat melakukan kejahatan lingkungan.
“Mereka telah mencemari lingkungan dan tidak menjalankan perintah undang-undang. Oleh karena itu Direktur PT PUL sebagai pimpinan perusaan harus bertanggung jawab karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melawan UU nomor 4 Tahun 2009 dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” beber Staf Advokasi dan Hukum WALHI Sulsel, Tabirul Haq, Senin (13/4).
Berdasarkan pantauan WALHI Sulsel, kata Tabir, luapan lumpur akibat tambang nikel di lokasi PT PUL sudah terjadi berkali-kali. Pemerintah juga sudah memberi peringatan dan rekomendasi ke pihak perusahaan namun tidak dilakukan perbaikan. Hasilnya luapan lumpur tersebut kembali terjadi dan mencemari lingkungan di sekitarnya.

“Kami dan warga setempat menduga alasan bahwa PT PUL tidak pernah menaati kaidah lingkungan hidup saat melakukan aktivitas tambang karena IUP (izin usaha pertambangan)-nya akan berakhir tahun depan. Oleh sebab itu, sangat penting untuk bertindak tegas kepada perusahaan ini sebelum IUP-nya berakhir,” sambungnya.
Lebih lanjut, bukti-bukti berupa foto dan informasi yang diperoleh WALHI Sulsel dari warga memperlihatkan IPAL (instalasi pengolahan air limbah) yang dibuat oleh perusahaan lebih mirip seperti kubangan.
Secara teknis, kata Tabir, hal itu sangat tidak layak dikatakan sebagai IPAL atau sediment pond sehingga kejadian serupa terus terulang terutama ketika hujan deras.
“Kejadian sabtu sore kemarin adalah luapan yang lebih parah karena titik luapannya justru bertambah menjadi dua titik. Warga sangat resah dan marah, sebab ketika hujan deras limbah lumpur tersebut selalu meluber ke jalan raya sehingga sangat membahayakan keselamatan pengendara.”
“Selain itu, limbah juga masuk sampai ke tambak udang dan ikan bandeng milik warga yang menyebabkan kekeruhan dan dapat menurunkan hasil panen. Bahkan ada beberapa sumber air warga yang sudah tercemar,” jelas Tabir.
Saat ini, warga Desa Ussu berharap agar pemerintah segera menutup aktivitas tambang PT PUL. Bahkan seandainya jika tidak ada pandemi Covid-19, warga berencana melakukan aksi.
Sebagai informasi, PT PUL adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi sejak tahun 2011 dan mengantongi dua IUP dengan total luas 1.563 hektar. Sejak Januari 2020, aktivitas PT. PUL dihentikan sementara oleh Inspektur tambang karena telah berulang kali menimbulkan masalah termasuk pencemaran lingkungan berupa luapan lumpur.