PORTALMAKASSAR.COM – Dalang pelaku pemerkosaan anak disabilitas di Makassar akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Angga Syahputra berhasil dibekuk pihak berwajib setelah sebelumnya dua rekannya, Wira dan Gunawan ditangkap pada Kamis (21/01) malam.
Mereka bertiga ditangkap polisi setelah secara bersaamaan memerkosa seorang anak perempuan disabilitas di bawah umur berinisial AN.
Kompol Supriady Idrus selaku Kasubag Humas Polrestabes Makassar berujar, Angga Syahputra ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar dibantu Resmob Polda Sulsel, di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar.
“Yah sudah lengkap (pelakunya). Sesuai dugaan awal dan keterangan pelapor, ada tiga orang,” kata dia.
Angga yang usianya 22 tahun itu, diketahui adalah dalang dari kejadian pemerkosaan tersebut.
Mulai dari mengajak, memerkosa, merekam video, hingga mencoba memeras orang tua korban dengan dalih akan menyebarkan video pemerkosaan itu, semuanya dilakukan atas dasar ide Angga Syahputra.
“Dia (Angga Syahputra) juga yang membujuk korban, lewat sosial media Facebook. Iya, otak atau tersangka utama,” ungkap Kompol Supriady.
“Mereka meminta uang Rp5 juta kepada orang tua korban agar rekaman video persetubuhan tidak disebarkan di media sosial. AS merekam dengan 5 kali pengambilan gambar rekaman video,” sambungnya.
Akibat ulah ketiga pelaku tersebut, mereka terancam hukuman 10 hinga 20 tahun penjara.
Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76 E Ayat (2) subsider, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana.