PORTALMAKASSAR.COM,TAKALAR – Eksekusi sebidang lahan persawahan yang terletak di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, berjalan lancar dengan dikawal sejumlah aparat, Senin (11/01).
Obyek yang disengketakan tersebut memiliki luas 53 Are atau 5300 meter persegi dengan Nomor Persil: 3097 C-1, Kohir No. 42 Blok 94.
Dalam perkara sengketa ini, sebagai penggugat adalah Nambung bin Sampara, ahli waris dari Almarhum Sampara yang berdomisili di Bontoa, Kelurahan Barombong, Kota Makassar.
Sementara tergugat adalah Zainal Dg Bani bin Masdar Dg Nompo yang berdomilisi di Jalan Anggrek No. 6 Kelurahan Bontomarannu, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Pengadilan Negeri Takalar melakukan eksekusi obyek tersebut berdasarkan tiga putusan.
Yaitu, putusan Pengadilan Negeri Takalar No.13/Pdt.G/2014/PNTKa, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.71/Pdt/2015/PT.MKS, serta Putusan Mahkamah Agung RI No.2733Pdt/2015//MARI dan No.61PK/Pdt/2018/MARI.
Putusan itu dimenangkan oleh Nambung Bin Sampara selaku penggugat.
“Eksekusi ini dilakukan dari 3 putusan yaitu keputusan Pengadilan Negeri Takalar, keputusan Pengadilan Tinggi Makassar, dan Pengadilan Mahkamah Agung RI,” terang Andi Baso Opu, Ketua Panitera PN Takalar di lokasi eksekusi.
Sementara itu, pihak tergugat merasa tidak puas dengan hasil putusan.
Zainal Dg Bani merasa ada indikasi permainan antara pihak pengadilan dengan penggugat.
“Karena kami dari pihak tergugat memiliki bukti kuat, sedangkan penggugat, Nambung bin Sampara tidak jelas bukti kepemilikannya,” jelas Zainal.
Atas dasar itu, Zainal mengaku akan kembali menempuh jalur hukum.
“Jadi kami akan tempuh jalur hukum yakni peninjauan kembali (PK) ” tutur Zainal Dg Bani.
Adapun batas batas lahan persawahan yang dieksekusi adalah
- Sebelah utara: berbatasan dengan sawah milik H. Lawang Dg Sila sekarang Milik H. Tiro.
- Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Poros Galesong.
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan sawah milik H. Hatta Dg Liong sekarang Sawah H. Bakri Dg Nai.
- Sebelah Barat: berbatasan dengan sawah milik Sidenreng Dg Bundu, Sekarang Karaeng Talli.
Dalam pelaksanaan eksekusi ini, dihadiri pihak dari pengadilan negeri Takalar, masing- masing: Andi Baso Opu, Fatahuddin, Sayafaruddin, Syaiful, dan Agus Salim Mamba.
Juga hadir pihaknya Polres Takalar, Polsek Galesong Serta Danramil Galesong.
Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman, tertib dan kondusif hingga selesai.