PORTALMAKASSAR.COM – Sepekan sudah layanan baru administrasi kependudukan dari Dinas Dukcapil Kota Makassar memberikan pelayanan bagi masyarakat di PTSP Bintang Lima yang berlokasi di Jalan Balaikota tersebut. Namun layanan baru tersebut dikeluhkan masyarakat, hal ini disebabkan pengambilan e-KTP yang sudah di cetak tidak dapat diwakili.
Salah satu warga kecamatan Bontoala, Emi menuturkan seharusnya pengambilan e-KTP dalam satu keluarga cukup diwakilkan saja, karena menurutnya menimbulkan antrean yang panjang.
“Kalau bisa satu keluarga diwakili supaya tidak membludak seperti ini,” kata Emi, di PTSP Bintang Lima Balaikota Makassar, Senin (25/2/2019).
Emi yang juga merupakan ibu RT di Kecamatan Bontoala berharap agar pengurusan dokumen kependudukan tidak mempersulit masyarakat. Ia menyarankan pengambilan KTP el yang telah dicetak sebaiknya diserahkan ke kecamatan.
“Ini tidak membantu, (tapi) mempersulit. Untuk apa itu sidik jari, berapa kali mesti sidik jari. Begitu difoto sidik jari, pengambilan sidik jari lagi. Heran deh,” keluh Emi.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Aryati Puspasari Abady, menjelaskan pengambilan KTP elektronik tidak dapat diwakili, sebab dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 pasal 5 ayat (1) pada poin 12 hingga 13.
“Menjadi keharusan bagi setiap pemilik ktp elektronik pada saat menerima harus melakukan aktivasi dengan melakukan pemadanan antara data yang ada di ktp elektronik dengan orang yang mengambil ktp elektroniknya karena persoalannya banyak yang tidak melakukan pengaktifan, dia mengakses layanan error datanya, akhirnya dia kembali lagi ke capil,”ungkapnya
“Memang tidak bisa, karena KTP el harus dilakukan aktivasi langsung oleh pemilik. Sidik jarinya dan disesuaikan dengan data yang telah terekam dalam chip KTP el,” tutupnya.
Disdukcapil Kota Makassar sendiri memberikan pelayanan di akhir khusus e-KTP. dan layanan di buka pada pukul 08.00 hingga 14.00 WITA disemua kecamatan.
MUH. ERVIN SAPUTRA