PORTALMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, masuk dalam finalis penghargaan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Terbaik Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan lampiran surat dari KPK dengan Nomor B/5914/GTF.03.00/10-13/11/2020, tertanggal 20 November 2020, tentang Pemberitahuan Finalis Penghargaan UPG Terbaik 2020, dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan disebutkan bahwa Pemkab Banyumas masuk lima besar/finalis untuk kategori pemerintah daerah.
“Alhamdulillah UPG Kota Makassar masuk lima besar nasional, terima kasih atas partisipasinya semua. Insya Allah akan lanjut penjurian untuk UPG terbaik nasional pada hari Selasa 2 Desember 2020. Mohon doata semua,” tulis Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim, Rabu (25/11/2020).
Selain Pemkot Makassar, empat pemerintah daerah yang masuk kategori tersebut, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemkab Boyolali, Pemkab Batanghari dan Banyumas.
Sementara untuk finalis kategori BUMN/BUMD terdiri atas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Pupuk Indonesia Holding Company, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Sementara Finalis kategori Kementerian/Lembaga terdiri atas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadwal dan tahapan penilaian pada 1 Desember berupa presentasi dan penjurian untuk kategori pemerintah daerah, 2 Desember berupa presentasi dan penjurian untuk kategori Kementerian/Lembaga, dan 3 Desember berupa presentasi dan penjurian untuk kategori BUMN/BUMD.
Dalam surat itu dijelaskan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002tentang komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juga disebutkan bahwa penghargaan UPG Terbaik 2020 merupakan penilaian atas kinerja UPG atau instansi dalam program pengendalian gratifikasi dan bukan sebagai tolak ukur instansi terbebas dari dugaan atau potensi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, tetap diperlukan peningkatan upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan secara konsisten dan bertanggungjawab.