PORTALMAKASSAR.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar berhasil menggagalkan 50 kasus pernikahan anak di bawah umur.
Kepala DP3A Makassar, Tenri A. Palallo mengatakan, pihaknya menolak puluhan pengajuan nikah lantaran usia calon mempelai masih di bawah 19 tahun.
Tenri mengungkapkan, sepanjang tahun ini pihaknya sudah menerima lebih dari 100 usulan.
Namun hanya 50 yang diberi rekomendasi untuk melangsungkan pernikahan lantaran alasan mendesak.
“Ada 100 lebih pengajuan nikah dini yang kami terima sampai awal Desember 2020. Itu hanya 50 kami beri rekomendasi,” ungkap Tenri, Rabu (12/2).
Kata Tenri, pernikahan anak di bawah usia 19 memiliki syarat yang sangat ketat. Bahkan, dengan alasan hamil di luar nikah pun, harus menyertakan lampiran dokumen hasil USG dari layanan kesehatan.
“Kalau hamil terpaksa kami berikan rekomendasi. Tapi itu harus dilampirkan juga bukti USG nya,” jelasnya.
Hingga saat ini, Tenri dan pihaknya terus berupaya menekan pernikahan anak di bawah umur dengan melakukan edukasi melalui shelter-shelter warga.
Dia juga pentingnya peran keluarga dalam membuka wawasan anak terkait dampak buruk menikah dini.
“Keluarga harus punya peran penting. Nikah dini juga berdampak terhadap masalah stunting anaknya nanti,” pungkas Tenri.