PORTALMAKASSAR.COM – Dua pejabat Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) Makassar terbukti melanggar netralitas ASN.
Keduanya yakni Camat Mamajang Fadly Wellang, dan Kepala Puskesmas (Kapus) Perumnas Antang, Sulpiah, yang juga merupakan istri salah satu calon wakil wali kota (cawawalkot) Makassar.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diketahui telah memberikan rekomendasi sanksi terhadap keduanya.
Berdasarkan surat rekomendasi yang diperoleh Portal Makassar, Camat Mamajang, Fadly Wellang melakukan pelanggaran berupa memberi like pada postingan salah pasangan calon (paslon) melalui akun sosial media miliknya.
Sementara Kapus Perumnas Antang, Sulpiah diketahui ikut mendampingi salah satu paslon saat proses pendaftaran di KPU dan menggunakan atribut paslon yang bersangkutan.
Dalam surat yang sama, KASN memberi rekomendasi sanksi moral kepada Fadly Wellang berupa pernyataan terbuka.
Sementara Sulpiah dijatuhi rekomendasi sanksi berupa hukuman disiplin.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Basri Rakhman mengaku sudah mengetahui hal itu namun belum menerima surat rekomendasi tersebut.
“Ada rekapan pelanggaran se-Indonesia, termasuk Makassar. Tapi cuma nomor surat yang disebut di situ. Nah (surat) itu yang belum ada sama kami, belum kita terima surat dan lihat isinya,” ungkap Basri, Jumat (27/11).
Kata dia, rekomendasi KASN pasti akan dilaksanakan, namun, keputusan penjatuhan sanksi akan diserahkan sepenuhnya ke Pj Wali Kota Makassar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Apapun rekomendasinya, itu dilaksanakan,” kunci Basri.