PORTALMAKASSAR, BANTAENG – Polres Bantaeng yang berhasil mengamankan 9 orang terduga pelaku pembunuhan, Ros (16 tahun), pelajar yang duduk di bangku SMA di Pattaneteang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng, mendapatkan fakta terbaru.
Dimana sebelumnya sempat dikabarkan DA (50) bapak kandungnya yang menghabisi nyawa putrinya Ros (16 tahun) karena diduga menjadikan tumbal untuk ilmu hitam.
Namun, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri melalui wawancara di Inews Minggu (10/5) sore yang dilansir PortalMakassar.com, mengungkapkan eksekutor sebenarnya adalah dua saudara korban sendiri.
“Setelah melakukan pemeriksaan maraton semalam (Sabtu-Red), ada 9 orang, ada persesuaian dari satu keluarga itu, yang melakukan pembenuhan eksekusinya ada 2 orang. Yaitu Rahman anak pertama dan kakaknya Anto anak keempat,” Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri.
Dari keterangan saksi, kata Kapolres Bantaeng, motif pembunuhan adalah kasus siri. “Motifnya siri atau harga diri. Satu keluarga ini malu. Bahwa korban memiliki hubungan dengan orang lain Usman alias Sumang,” ungkapnya.
Kapolres, AKBP Wawan Sumantri menceritakan kronologinya pada Sabtu 9 Mei 2020 Pukul 13.00 berawal dari laporan masyarakat bahwa 1 keluarga mengamuk kemudian menyandera warga. Selanjutnya kapolsek ke lokasi melakukan upaya komunikasi kemudian tidak tercapai, warga tetap tersandera.
Lanjutnya, kemudian kapolsek dengan tim menyemprot gas air mata dalam rumah tetap tidak berhasil. “Saya ke lokasi sama Dandim Bantaeng, dan melakukan komunikasi persuasif, namun juga tidak berhasil. Sebelumnya 1 orang menjadi sandera terakahir dilepas sendiri atasnama Irfandi,” ungkapnya menceritakan kronologi sebelum detik-detik penangkapan pelaku.
Ke 9 orang diamankan, ungkap Kapolres yakni suami istri, 5 orang anak dan 2 orang menantu. Sementara korban yang dibunuh mengalami luka bacok, disekujur tubuh.

“Mulai punggung, tangan, leher luka bacok dan ada luka pukulan benda tumpul di paha,” tuturnya.
Kapolres mengungkapkan ancaman hukuman untuk pelaku dengan pasal kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan di KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
“Kalau terbukti berencana bisa ancaman hukuman mati, kemudian seumur hidup sampai 20 tahun,” ungkapnya.
Saat ini dugaan pelaku pembunuhan tidak ada dibawah umur, karena aktor pembunuhan dilakukan kedua saudara pria korban yang memilih mengekseskusi Ros.
“Yang nomor satu Rahman ini penguasa di keluarga, yang lain takut sama dia, termasuk ayahnya sendiri,” ungkapnya.
Diketahui kejadian Sabtu (9/5) siang, selain gadis 16 tahun menjadi korban pembunuhan, ada tiga orang lainnya disandera pelaku diatas rumah tempat eksekusi korban.
“Sebenarnya yang disandera hanya satu, yang terakhir Irfandi. Kalau dua orang itu Usman dan Zaenal. Nah kalau Usman itu diduga ada hubungan dengan korban, Zaenal juga keluarga dari pelaku sendiri. Waktu itu ada pemaksaan ada pembacokan,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk penanganannya terpisah. Nanti para korban membuat laporan untuk dikenakan pasal penganiayaan.