PORTALMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan kembali menggalakkan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan kota Makassar, Agus Djaja Said, mengingatkan masyarakat untuk tidak merokok dalam kawasan tanpa rokok.
Hal itu dikatakan Agus Djaja saat ditemui sejumlah awak media, di Kantor Balaikota, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang, pada Selasa (12/1).
“Salah satunya adalah perkantoran, tempat ibadah, tempat bermain, tempat-tempat umum, sekolah, itu semua yang tidak boleh, sudah diatur di Perda nomor 4 tahun 2013,” kata saat ditemui di Balai Kota, Selasa (12/01).
Dikatakan Agus, untuk orang yang tetap merokok dalam kawasan tanpa rokok, nantinya akan diberikan sanksi.
“Kalau memang melanggar, kita lakukan sanksi,” terangnya.
Sebagaimana dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 kota Makassar, pasal 21, sanksi diberikan kepada orang yang merokok, juga orang yang menjual rokok.
Bila melanggar, sanksi berupa: teguran lisan; peringatan tertulis; penghentian kegiatan; dan denda administratif sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Plt Kadis Kesehatan yang dilantik pada awal November itu mengatakan, pemerintah saat ini tengah berupaya untuk terus melakukan sosialisasi tehahadap gerakan kawasan tanpa rokok.
Gerakan sosialisasi tersebut dilakukan setiap pekan dan menyasar anak-anak yang masih sekolah atau di bawah umur.
“Setiap Minggu. Kita lakukan kemarin kan di Pantai Losari. Tapi, karena tutup sekolah, sehingga untuk sosialisasi anak-anak kita tidak lakukan. Kita alihkan ke tempat umum padahal kita mau lakukan juga di sekolah-sekolah karena itu bagian dari kegiatan,” pungkasnya.