PORTALMAKASSAR.COM – Desiminasi Keterbukaan Informasi Publik digelar di Ruang Rapat Bangun Praja P3E Suma, Jumat (5/4/2019). Hadir Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Dr.Ir. Darhamsyah. Turut pula Kepala Tata Usaha P3E Suma, Azri Rasul, SKM.,M.Si., M.H.
Desiminasi mengundang narasumber Andi Muh. Ilham selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan mengupas Perkembangan Informasi Publik di Era Milenial. Pemapar kedua oleh Tenaga Humas Pemerintahan Susi Kristiyanti mengangkat Komunikasi Praktis Pemerintah melalui Media Sosial.
Kepala P3E Suma mengharapkan “agar mengaitkan berita-berita dengan human interest, berita harus aktual disamping akurasi. Selanjutnya bagaimana membangun kepercayaan.” Tukasnya.
Lebih jauh diungkapkan, “Kita harus membedakan Humas ditempat lain dengan humas di instansi Pemerintah, ini yang sering terlupa, jadi ada perbedaan antara Humas Perusahaan, Humas Instansi Pemerintah warnanya memang agak karakteristik.”
“Yang jelas, mari sama-sama membangun kepercayaan publik.” Tutup Darhamsyah.
Kepala Biro Humas KLHK, Djati Wicaksono Hadi, kali ini beliau mewakili Sekjen LHK Bambang Hendroyono.
Secara resmi, Djati Wicaksono Hadi membuka acara Desiminasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Sekaligus membacakan arahan Sekjen KLHK Bambang Hendroyono pada Kegiatan Diseminasi Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019.
Menurut Sekjen KLHK, “Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28F menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Penghargaan terhadap hak azasi memperoleh informasi tersebut merupakan ciri penting sebuah negara demokrasi.”
“Implementasi pasal 28F UUD 1945 tersebut adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, melayani, mengumumkan, mendokumentasikan dan menyimpan informasi publik yang akurat secara benar dan tidak menyesatkan.” Ujarnya.
Untuk melaksanakan tugas pelayanan informasi publik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membentuk PPID melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 185 tahun 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Sebagai acuan pelayanan informasi publik, telah diterbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18 Tahun 2018 tentang Pelayanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebagai gambaran pelayanan informasi publik selama tahun 2018, PPID KLHK menerima permohonan informasi sebanyak 96 permohonan. Dari jumlah permohonan tersebut, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan Tepat Waktu (<= 17 hari) sebanyak 30 permohonan (31%), Tidak Tepat Waktu (>= 17 hari) sebanyak 39 Permohonan (41%), masih dalam proses sebanyak 25 permohonan (26%), dan tidak dipenuhi atau ditolak sebanyak 2 permohonan (2%). Beberapa penyebab permohonan dipenuhi tidak tepat waktu atau ditolak adalah karena data yang diminta berada pada PPID Pelaksana yang berbeda, atau informasi yang dimohon tidak dikuasai Kementerian LHK.
Dalam Undang-undang KIP, Peraturan Komisi Informasi, maupun Peraturan Menteri LHK disebutkan bahwa permohonan informasi harus dijawab atau dipenuhi dalam jangka waktu 10 hari kerja dengan perpanjangan maksimal 7 hari kerja. Faktanya, pemenuhan permohonan informasi yang tepat waktu baru mencapai 31%. Hal ini kita gunakan sebagai bahan introspeksi dan cambuk. Pemahaman dan pelaksanaan peraturan perundangan harus terus kita tingkatkan.
Di sampaikan Sekjen KLHK bahwa, “Komisi Informasi Pusat sebagai pengawal pelaksanaan Undang-Undang KIP setiap tahun melakukan penilaian keterbukaan informasi terhadap seluruh Badan Publik, termasuk Kementerian LHK. Pada tahun 2017, nilai keterbukaan Kementerian LHK hanya 33,35 atau masuk dalam kategori Tidak Informatif, sedangkan pada tahun 2018 nilai kita meningkat menjadi 74,33 atau masuk kategori cukup Informatif.
“Meskipun nilai kita meningkat pesat, namun memperhatikan masih banyaknya jumlah permohonan informasi maupun jumlah pemenuhan permohonan informasi tidak tepat waktu, saya mengharapkan dengan sungguh-sungguh, agar kita terus meningkatkan pelayanan permohonan informasi, memenuhi kewajiban menyediakan dan menyajikan informasi publik, serta mendokumentasikan informasi publik sesuai ketentuan UU KIP.”
Diterangkan Sekjen KLHK, “Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik, dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 18 Tahun 2018 disebutkan bahwa PPID Utama Kementerian LHK dijabat oleh Kepala Biro Humas, diperkuat oleh PPID Pelaksana yang dijabat oleh seluruh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Kepala Biro, serta PPID UPT yang dijabat oleh Kepala UPT.”
Bambang Hendroyono menghimbau, “kepada seluruh PPID tersebut bertugas membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik, serta menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik pada unit kerjanya masing-masing.”
“Dalam melaksanakan tugasnya, PPID dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi. PPID juga wajib menyediakan Daftar Informasi Publik yang diumumkan secara berkala, dan tersedia setiap saat.” Imbuhnya.
“Bagi UPT yang belum membentuk PPID, agar segera membentuk PPID dan melakukan koordinasi dengan Biro Humas selaku PPID Utama.” Tegas Sekjen KLHK yang dibacakan Kepala Biro Humas KLHK.
Sekjen KLHK berharap, “para peserta menyimak pemaparan dari Narasumber akan pentingnya arti keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap tranparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.”
Acara Diseminasi Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik mengundang bagian Humas dari UPT LHK Lingkup Sulawesi.