PORTALMAKASSAR.COM – Inspektur Covid-19 yang dibentuk pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf berjalan tak efektif. Bekerja sepekan, tim ini gagal memberi sentuhan, hingga peta penyebaran wabah tetap tak terbendung.
Merespons semua ini, Yusran menginstruksikan diambil langkah lebih tegas. Di antaranya dengan memberlakukan sanksi bagi pelanggar yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menyebut, ada tiga tahapan sanksi yang akan diterapkan mulai hari ini. Sanki ini kata dia berjenjang.
Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
“Fokus utamanya menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sanksi ringan yang diberikan kepada orang yang tidak patuh pada protokol kesehatan dalam bentuk teguran. Kalau dia lembaga itu bisa tertulis sanksi ringannya,” bebernya.
Selanjutnya kata Ismail untuk sanksi sedang, yang bersangkutan kalau ada pelanggaran itu bisa dilakukan pembubaran paksa. Yakni mereka yang berkumpul di suatu tempat dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau lembaga, bisa dilakukan penutupan tempat usaha Itu ada tahapan. Tgur, tertulis, lisan dan penutupan paksa pelaku usaha,” sambung Kadis Diskominfo ini.
Sementara untuk sanksi berat, lanjut Ismail, perorangan itu langsung diburbarkan. Sementara bagi pelaku usaha bisa sampai pencabutan izin usaha.
“Kalau dia bikin acara yang ada izinnya dari Dinas Perhubungan misalnya menggunakan jalan kalau tidak sesuai dengan protokol kesehatan diburbarkan. Kalau bidang usaha dicabut izin usahanya,” terang Ismail.
Ismail mengatakan langkah tegas ini ditempuh karena sosialisasi selama dua minggu di 15 kecamatan yang dilakukan pemkot tidak cukup untuk mendisiplinkan masyarakat. Masyarakat tetap membandel dan mengabaikan protap Covid.
“Begitupun dengan inspektur covid. Nah setelah dibentuk inspektur covid ini masih ada orang yang biasa biasa saja. Maka kita terapkan sanksi pada pasal 16 Perwali 31 Tahun 2020,” ucap Ismail.
Ia mengatakan angka penyebaran virus yang kian menanjak menjadi pertimbangan lain dari Pemkot Makassar.
“Pemerintahan kan dinamis, kita selalu memberikan yang namanya masyarakat itu hidup secara New Normal. Kelihatan masyarakat tidak mematuhi kalau tidak ditindaklanjuti dengan sanksi,” ungkapnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar membentuk tim yang disebut Inspektur Covid-19.
Tim bentukan Penjabat Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf itu bertujuan untuk melakukan edukasi dan sosialisasi. Tim ini mengimbau kepada seluruh masyarakat di tempat umum, seperti pasar, mal, hingga tempat ibadah agar menerapkan protap Covid.
“Inspektur Covid-19 ini merupakan tim lapangan yang bertugas menemui warga di tempat umum untuk memberikan pemahaman akan kewajiban pemakaian masker saat keluar rumah atau ketika beraktifitas di tempat kerja, rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer,” ujar Yusran.
Menurutnya, langkah ini bagian dari pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pasca PSBB berdasarkan Perwali 31/2020.
Inspektur Covid-19 ini merupakan gabungan dari aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan sejumlah stakeholder lain.