PORTALMAKASSAR.COM – Sebanyak 10 korban tindak pidana terorisme masa lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima uang kompensasi atau ganti rugi dari negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total Rp2.015.000.000.
Penyerahan kompensasi itu dilakukan langsung oleh, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar, dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam di Hotel The Rinra, Jalan Metro Tanjung Bunga, Jumat (22/01).
Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Merdisyam mengatakan hal itu sebagai bentuk tanggung jawab negara Indonesia, untuk para korban atas tindakan terorisme.
“Negara mengatakan, seluruh korban terorisme adalah tanggung jawab negara,” ucapnya.
Penyerahan kompensasi melalui LPSK, kata dia, sebagai implementasi dari Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018 tentang penanggulanan terorisme.
Kendati demikian, Irjen Pol Merdisyam mengakui, nilai kompensasi yg diberikan negara tidak sebanding dengan penderitaan para korban.
“Namun diharapkan, kehadiran negara (melalui LPSK) di tengah-tengah para korban, semoga mampu memberikan semangat termasuk dukungan moril, agar, para korban bisa melewati situasi dan dampak dari terorisme,” sahutnya.
LPSK, kata dia, tidak hanya memberikan kompensasi. Sejak tahun 2018, LPSK bekerja untuk para korban, guna memberikan bantuan medis, pelayanan psikologis, serta rehabilitasi psikosial.
“Pemerintah memperkuat lagi, dengan komitmen, pemulihan untuk para korban terorisme, dengan mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 35, tahun 2020,” jelasnya.
Sementara, sebagai upaya membantu LPSK, pihak kepolisian, khususnya di Sulsel, lanjut Irjen Pol Merdisyam, bakal membantu dengan mencari lagi data peristiwa-peristiwa terkait aksi terorisme.
“Kita juga nanti akan membantu. Kita juga akan melihat peristiwa terorisme yang terjadi di Sulawesi Selatan itu berapa banyak dan tentunya kita bisa melihat dari rekan yang ada dan berapa korban yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution mengatakan, korban terorisme di Sulawesi Selatan yang menerima kompensasi, terdiri dari, 6 orang korban meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, 2 orang luka sedang dan 1 orang mengalami luka ringan.
Kesepuluh orang tersebut merupakan korban dari beragam peristiwa terorisme yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan sejak tahun 2002.
Seperti Bom McDonalds Makassar (2002), Bom Cafe Bukti Sampodo Palopo (2004), Bom Polsek Bontoala (2018), dan beberapa perisitwa penyerangan, dan penembakan yang menyasar anggota kepolisian.
Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Dengan rincian untuk korban meninggal dunia sebesar Rp250.000.000, untuk korban dengan kondisi luka berat sebesar Rp210.000.000, untuk korban luka sedang Rp115.000.000, dan Rp. 75.000.000 untuk korban luka ringan.
Menurut Nasution, Nilai kompensasi yang diterima tentu belum sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun.
“Korban mungkin mengalami degradasi ekonomi karena kehilangan pekerjaan, dan kehilangan kesempatan mencari nafkah serta, trauma psikologis yang dialami bertahun-tahun, derita fisik yang tidak dapat disembuhkan serta mendapat stigma karena kondisi fisik. Namun, kehadiran negara saat ini diharapkan menjadi suntikan semangat baru bagi korban untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang,” pungkasnya.