PORTALMAKASSAR.COM – Selama Ramadan 1442 Hijriah, seluruh aktivitas usaha hiburan di Kota Makassar dipastikan akan tutup selama sebulan.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru mengatakan bahwa hal itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makasdar Nomor 5 Tahun 2011 tetang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan hasil koordinasi dengan Pemkot Makassar.
Berdasarkan Perda itu, penutupan aktivitas usaha hiburan akan dimulai sehari sebelum Ramadan dan buka kembali pada tiga hari setelah usai lebaran Idulfitri.
“Kalau berdasarkan Perda dan hasil koordinasi kami dengan Pemkot, edarannya min 1 dan plus 3. Namun, mengingat banyak karyawan yang mau mudik dan alasan penyesuaian rencana pembagian THR, maka kami sepakat tutup lebih awal, yaitu dua hari sebelum Ramadan,” ungkap Zul, sapaan akrabnya, Rabu (07/04).
Menurutnya, pihaknya juga sudah menerima surat edaran (SE) Wali Kota Makassar yang berhubungan dengan penutupan sementara waktu aktivitas usaha-usaha hiburan dimaksud.
Zul pun menjamin tidak akan ada pelaku usaha anggota AUHM yang berani melakukan pelanggaran Perda dan SE tersebut.
“Jadi kami sepakat penutupan usaha-usaha hiburan dimulai pada tanggal 11 April 2021. Kalau dalam SE Wali Kota, tutup mulai tanggal 13 April 2021 dan buka kembali pada 17 Mei 2021,” jelas Zul.
“Semua pengusaha di bawah naungan AUHM, pada dasarnya sudah paham serta selalu patuh terhadap aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.
Tinggalkan Komentar