PORTALMAKASSAR.COM – Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin dilantik pada Jumat 26 Juni 2020 menggantikan Yusran Jusuf. Belum cukup seminggu menjabat Pj Wali Kota Makassar yang dilantik oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, hari ini Rudy secara resmi menonaktifkan Direktur Utama RSUD Makassar, Dokter Ardin Sani.
Sebagai gantinya, Rudy menunjuk Drg. Hasni selaku pelaksana harian. Hasni sebelumnya menjabat Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Makassar (dulunya bernama RSUD Daya).
Keputusan tegas ini diambil Rudy menyusul terjadinya pembiaran pengambilan jenazah berstatus Positif Covid-19 oleh keluarga nya pada hari Sabtu (27/6/2020) di rumah sakit pemerintah tersebut.
Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri memberikan keterangan terkait keputusan ini di Rumah Jabatan Walikota Makassar, Jl Penghibur, Selasa (30/6/2020).
“Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang, dimana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan ditengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat,” ujar Sabri yang didampingi oleh Asisten II, Sittiara, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Naisya Tun Azikin, serta Kepala Bappeda, Andi Khadijah Iriani.
Menurut Sabri, kebijakan ini sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah yang berstatus positif Covid-19 itu sangat tidak di tolerir, sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.
“Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang Kepala Rumah Sakit Pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, ini tidak boleh terjadi di rumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri,” katanya lagi.
Menyusul kejadian tersebut, Sabri mengingatkan kepada siapa saja, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan Covid dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.