PORTALMAKASSAR.COM – Dalam keputusan menteri hukum dan HAM nomor 19 thn 2020 Permen 10 thn 2020, disebutkan bahwa dalam rangka mencegah terjadinya Covid-19 di lapas dan Rutan. Napi yang sudah menjalani setengah dari masa pidana daj 2/3 sampai 31 desember 2020 bisa diasimilasi di rumah.
Menanggapi hal tersebut Kadivpas Kanwil Kumham Sulsel, Taufiqurrahman. Dengan tegas mengatakan hak asimilasi bukan untuk bebas tanpa aturan, hal tersebut guna menghindari berkembangnya virus Covid-19. Menurutnya pihak Balai Pemasyarakatan (BP) akan melakukan pengawasan dan bimbingan.
Karikaturis: Dodi Budiana