Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD, untuk membentuk tim khusus yang membahas tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut terkait maraknya laporan yang masuk terkait UU ITE yang di dalamnya dianggap terdapat pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
Sebelumnya Jokowi juga telah meminta Polri, untuk bisa lebih selektif dalam menerima laporan pelaggaran UU ITE.
Banyak diberitakan sebelumnya, UU ITE telah menjerat beberapa tokoh di tanah air hingga divonis hukuman kurungan.
Karikaturis: Dodi Budiana
Tinggalkan Komentar