Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akhirnya menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, minggu (28/2/2021) atau sehari pasca operasi tangkap tangan oleh KPK.
Dalam konferensi pers yang digelar, KPK memperlihatkan alat bukti berupa uang dalam sebuh koper berjumlah Rp. 2 Miliar.
KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau pihak yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel.” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, (28/2/2021).
Dengan demikian Nurdin Abdullah saat ini resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Karikaturis: Dodi Budiana