PORTALMAKASSAR.COM – Di awal tahun 2021 ini, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat bernomor Mak/1/1/2021 tentang Kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan ormas FPI.
Namun demikian maklumat tersebut menuai polemik terkait salah satu pasal yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan tidak sejalan dengan semangat berdemokrasi.
Dalam Maklumat Kapolri tertuang pada Pasal 2d bahwa masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Terkait hal tersebut, komunitas pers yang di dalamnya terdiri beberapa organisasi pers tanah air, berharap kepada Kapolri Idham Azis untuk kiranya mencabut pasal 2d yang dianggap berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
Isi maklumat tersebut akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai pelarangan penyiaran yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers.