PORTALMAKASSAR.COM – Pengurus DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019 – 2024 akhirnya resmi dilantik.
Ketua DPP Mayjen TNI Mar (Purn) Yusuf Solichien hadir langsung melantik kepengurusan DPD HNSI Provinsi Sulsel yang dipimpin Chairil Anwar sebagai Ketua DPD dan AB Mappaewa selaku Sekretaris DPD, di Baruga Karaeng Patingalloang, Rujab Gubernur Sulsel, Sabtu (16/11/2019).
Ketua DPP HNSI, Mayjen TNI Mar (Purn). Yusuf Solichien dalam sambutannya mengatakan, HNSI adalah suatu organisasi profesi yang independen non-partisan.
“Artinya kita adalah wadah perjuangan kaum nelayan dan apabila pemerintah dengan kebijakan-kebijakannya kita dukung, tapi pemerintah pusat maupun daerah tidak memperhatikan nelayan. Maka kita yang paling depan untuk mengingatkan pemerintah,” katanya.
Mayjen Yusuf juga berharap kepada pengurus-pengurus baru di DPD maupun DPC HNSI agar membuat program 5 tahun kedepan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, karena HNSI adalah patner pemerintah sesuai. Dimana, HSNI harus bersinergi dengan pemerintah dalam memperjuangan hak-hak nelayan dan melindunginya serta mensejahterakannya sesuai amanah Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Poin penting lainnya disampaikan Mayjen Yusuf adalah pemerintah wajib memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Maka Pemda bertanggungjawab untuk memberikan kesejahteraan dan pendidikan kepada seluruh rakyat termasuk nelayan.
HNSI didirikan 21 Mei 1973, pada waktu itu seluruh organisasi nelayan di Indonesia diantaranya himpunan nelayan golkar, serikat nelayan Islam Indonesia, dan persatuan nelayan Kristen. Tapi Presiden pada saat itu memerintah agar semua organisasi masyarakat yang sejenis harus satu.
Kemudian pada 21 Mei 1973 semua himpunan nelayan bersepakat dalam konggres nelayan untuk bergabung dalam satu wadah yaitu HNSI dan dihadiri langsung oleh Presiden Soeharto.
“Kemudian Presiden mengatakan, sebagai Negara maritim. Maka nelayan adalah pilar negaranya, dan terbentuklah organisasi ini untuk semua nelayan Indonesia,” imbuh mantan Komandan Lantamal V Papua ini.
“Saya ingin mengingatkan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota bahwa kita punya undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan nelayan. Kemudian pemerintah pusat maupun daerah wajib menyediakan sarana prasarana usaha perikanan,” jelas Mayjen TNI Mar (Purn). Yusuf Solichien.
Dalam kegiatan pelantikan itu dihadiri sejumlah pejabat unsur Forkopimda Pemprov Sulsel.
Rl