PORTALMAKASSAR.COM – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek di Sulsel, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Pihak keluarga NA akronim Nurdin Abdullah memutuskan menghargai proses hukum dan telah menunjuk satu kuasa hukum.
Juru Bicara Gubernur Sulsel, Veronica Moniaga dalam keterangannya menyampaikan pihak keluarga menghormati dan terus akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK.
Dan pihak keluarga juga akan berupaya mensupport dalam bentuk keterangan-keterangan apabila diminta dan akan tetap bersikap kooperatif dengan proses hukum yang berjalan atau yang dijalani Gubernur Nurdin Abdullah.
“Selain itu, pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum yang nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK. Yakni, Bapak Arman Hanis yang ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Bapak Nurdin Abdullah,” tuturnya, Minggu (28/2).
Pihak keluarga juga sejauh ini dalam kondisi baik dan masih terus mensupport Nurdin Abdullah dan saat ini juga sebagian besar mereka ada di Jakarta.
“Keluarga (NA) sebagian besar sudah di Jakarta,” ucapnya.