PORTALMAKASSAR.COM – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menolak pengajuan pengalihan anggaran dana hibah pariwisata bagi industri hotel dan restoran dari tahun 2020 ke 2021 oleh Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Madjid mengaku pihaknya tak bisa lagi berbuat banyak perihal dana hibah tersebut.
“Iye ditolak, yah mau diapa lagi. Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena itu adalah kebijakan dari pusat,” ucap Maya, Selasa (26/01).
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Rahmat Mappatoba menyebut bahwa dana hibah tersebut masih berada di dalam kas daerah dan belum dikembalikan.
Rahmat beralasan, dana hibah itu masih bisa diperhitungkan di Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkot Makassar.
“Tetapi kita tunggu dululah sampai bagiamana dengan ketentuan juknisnya. Karena ada saya baca di juknis bisa diperhitungkan di DAU kita,” ungkapnya
“Jadi kita juga sambil tunggu transferan untuk DAU, sambil menunggu perkembangan selanjutnya,” pungkas Rahmat.
Sekadar diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelontorkan dana hibah senilai Rp3,3 triliun untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor pariwisata di masa pandemi Covid-19, Kota Makassar sendiri memperoleh jatah sebesar Rp48 miliar.