PORTALMAKASSAR.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), La Ode Arumahi menegaskan politik uang dalam Pilkada adalah tindakan yang harus dicegah.
Hal itu ia sampaikan dalam dialog politik yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (HUMANIKOM) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, di ruang International Class Menara Iqra, Rabu (2/12).
“Politik uang ini memang perlu dilakukan pencegahan. Bahkan di undang-undang itu dipertegas lagi pencegahan politik uang. Semua pelanggaran harus dicegah, pasal lain harus dipertegas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu pencegahan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah dengan melakukan edukasi ke masyarakat melalui berbagai lembaga-lembaga lintas sektor, hingga ke tokoh masyarakat.
“Kami juga melakukan kegiatan-kegiatan kerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi, keagamaan, organisasi perempuan, kemudian berdiskusi dengan tokoh masyarakat. Termasuk dengan pengurus partai politik, kita juga masuk di sana sosialisasi tentang politik uang. Karena pelaku politik uang itu salah satunya ya dari partai politik,” tutupnya.
Tindakan politik uang atau money politics memang sangat rentan terjadi dalam momen Pemilu atau Pilkada.
Padahal, dalam frasa UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon. Apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.