PORTALMAKASSAR.COM – Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah mengeluarkan izin terkait pengelolaan dan pemulasaran jenazah pasien Covid-19. Tak lagi wajib dimakamkan di TPU Macanda Gowa, kini diperbolehkan di seluruh TPU di Sulsel.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Nurdin Abdullah sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel pada Rabu (25/11/2020). Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI dan telah diteruskan ke Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota se-Sulsel.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel, Husni Thamrin yang dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) menyebutkan, edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Kemenkes RI dengan mempertimbangkan jenazah Covid-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai agama, norma, dan budaya setempat.
Hanya saja, kata Husni, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni surat tidak adanya penolakan dari TPU dan warga sekitar.
“Di Makassar, jika pasien Covid-19 meninggal lalu keluarga mau makamkan di TPU sekitar rumah silahkan. Dengan catatan, ada surat keterangan dari tempat pemekaman dan pemerintah setempat untuk bersedia dimakamkan di lokasi itu dan tidak ada penolakan dari masyarakat,” jelas Husni.
Selain itu, pasien Covid-19 dari Kabupaten yang dirujuk ke RS di Makassar lalu dinyatakan meninggal juga bisa dibawa ke kampung halamannya. Namun, pihak keluarga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
“Ada banyak pasien dari Kabupaten atau Kota lain yang dirawat di Kota Makassar. Jika pasien meninggal karena Covid-19, bisa dibawa ke kampung halamannya untuk dimakamkan. Tapi terlebih dahulu pihak keluarga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” rincinya.
“Protokol kesehatan juga mesti dipatuhi. Jangan dikasi singgah-singgah, intinya dari RS langsung ke pemekaman di kampung halaman,” sambungnya.
Husni mengungkapkan, pihak keluarga juga dipersilakan mengafani dan menshalati jenazah di rumah sakit.
“Tapi hanya dua atau tiga orang saja. Itupun harus sesuai protokol kesehatan di antaranya mengenakan APD,” terangnya.
Hingga saat ini, permintaan pemindahan makam dari TPU Macanda, Kabupaten Gowa ke berbagai TPU di Sulsel belum bisa dilakukan. Husni menegaskan, pemindahan jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Macanda dapat dilakukan usai pandemi.
“Saat ini belum bisa dilakukan pengambilan jenazah dari Macanda, nanti selesai pandemi baru bisa. Baik yang terkonfirmasi positif maupun negatif,” tegasnya.
Sekadar diketahui, hingga saat ini seluruh jenazah yang dimakamkan di TPU Macanda sudah mencapai 626 orang. Terdiri dari 378 orang laki-laki dan 248 orang perempuan.
RL