Klaim IDI Sebagai Wadah Tunggal, Cerminan Sikap Feodalisme Yang Akut – Pembeda Yang Utama    
Rabu, Februari 1, 2023
No Result
View All Result
Pembeda Yang Utama
  • Portal Makassar
  • News
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Nasional
  • Portal Makassar
    • DPRD
    • Kecamatan
    • Bawaslu Makassar
    • Bawaslu Sulsel
    • KPU Makassar
    • Kelurahan
  • Portal Karikatur
  • Pendidikan
  • Komunitas
    • Kampus
    • Isu
    • Advetorial
    • Agenda
    • Hobi
    • Gaya hidup
    • Kuliner
    • Health
  • Portal Daerah
  • Olahraga
    • PSM Makassar
    • Bola
  • Opini
  • Cek Fakta
live
  • Portal Makassar
  • News
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Nasional
  • Portal Makassar
    • DPRD
    • Kecamatan
    • Bawaslu Makassar
    • Bawaslu Sulsel
    • KPU Makassar
    • Kelurahan
  • Portal Karikatur
  • Pendidikan
  • Komunitas
    • Kampus
    • Isu
    • Advetorial
    • Agenda
    • Hobi
    • Gaya hidup
    • Kuliner
    • Health
  • Portal Daerah
  • Olahraga
    • PSM Makassar
    • Bola
  • Opini
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
Pembeda Yang Utama
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Cek Fakta
    • Ekonomi
    • Headline
    • Health
    • Hukum
    • Internasional
    • Isu
    • Nasional
    • News
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Portal Daerah
    • Portal Karikatur
    • Portal Makassar
    • Portal User
    • Teknologi
    • Tips
    • Travel
    • Wisata
Home Isu Opini

Klaim IDI Sebagai Wadah Tunggal, Cerminan Sikap Feodalisme Yang Akut

PM | Redaksi
05/03/2022
Klaim IDI Sebagai Wadah Tunggal, Cerminan Sikap Feodalisme Yang Akut

PETRUS SELESTINUS

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: PETRUS SELESTINUS
(Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara & Advokat Peradi).

PORTALMAKASSAR.COM – Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan status Badan Hukum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-00036 38.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian PDSI Nomor : 1, tanggal 6 April 2022, dibuat dihadapan Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara,”.

Pilihan Redaksi

OPINI: Urgensi Merawat Komunikasi Yang Humanis Pada Pelayanan Kesehatan

Menyekolahkan Anak Terlalu Dini, Berdampak Baik atau Buruk?

Dengan mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM, maka terhitung sejak tanggal 10 April 2022, Organisasi Profesi Dokter Indonesia tidak lagi hanya IDI, melainkan juga PDSI atau Persatuan Dokter Seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12, UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, yang mengatur tentang tugas Ikatan Dokter Indonesia sebagai Organisasi Profesi Dokter.

Di dalam UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan UU No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran, bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang didalilkan, sama sekali tidak melarang atau membatasi lahirnya Organisasi Profesi Kedokteran atau menyatakan hanya IDI sebagai wadah tunggal Ikatan Dokter Indonesia.

PDSI DIJAMIN UUD 1945 DAN UU HAM

Konstitusionalitas kelahiran PDSI dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, sehingga dengan demikian tidak ada alasan hukum untuk membatasi atau melarang pendirian PDSI, karena baik UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran maupun UU No.13 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran, sama sekali tidak mengatur soal pembatasan atau pelarangan, pendirian Organisasi Profesi Dokter selain IDI.

Semua pihak harus memahami, bahwa setiap Organisasi Profesi dia adalah Perkumpulan Orang-Orang yang dibentuk atau didirikan secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpatisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang syarat dan ketentuannya tunduk pada UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Tunduknya Organisasi Profesi pada UU Ormas, karena Idonesia belum memiliki UU yang secara khusus mengatur soal syarat-syarat pendirian Organisasi Profesi seperti halnya UU Tentang Parpol, Ormas dan Yayasan. UU Ormas mengatur tentang Perkumpulan yang berbasis anggota dan karena itu semua Organisasi Profesi pendiriannya tunduk pada UU Ormas.

Karena itu jenis kelamin IDI sama dan serupa dengan jenis kelamin PDSI, mereka sama-sama sebagai Ormas berbentuk “Perkumpulan” yang berbasis anggota dan mengkhususkan diri untuk menghimpun orang-orang yang satu profesi yaitu Profesi Dokter dan Dokter Gigi dengan standar tersendiri yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasinya.

PANDANGAN KELIRU SOAL PDSI

Kelahiran PDSI, seharusnya disambut dengan gegap gempita terutama oleh masyarakat dan oleh IDI sendiri, karena dengan demikian PDSI bisa meringankan beban IDI, pemerintah dan masyarakat dalam memikul tanggung jawab sosial membantu pemerintah di dalam bidang pembangunan kesehatan masyarakat.

Adanya padangan yang keliru dari elit IDI seakan-akan IDI adalah sebagai wadah tunggal Organisasi Profesi Dokter dan menepis PDSI sebagai Organisasi Profesi Dokter dengan memberi lebel LSM, ini adalah bagian dari sikap feodalisme yang akut dalam tubuh IDI, karena selama ini IDI selalu menjaga kemapanan atau status quo dan anti terhadap reformasi dan restorasi.

Pandangan bahwa PDSI merupakan LSM dan IDI adalah Organisasi Profesi, sama sekali tidak mengandung kebenaran karena baik IDI maupun PDSI tunduk pada UU Ormas, yang merupakan domain Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

PUTUSAN MK TELAH DIPLINTIR

Kelahiran PDSI sebagai Organisasi Profesi Kedokteran Indonesia, telah disahkan, berbentuk Badan Hukum Perkumpulan dan diakui Pemerintah dengan fungsi antara lain membantu Pemerintah melindungi Dokter-Dokter dan Masyarakat dalam menghadapi persoalan kesehatan yang semakin kompleks.

Pandangan yang menyatakan bahwa IDI sebagai wadah tunggal Profesi Dokter, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi, jelas ini manipulasi karena Putusan MK dimaksud tidak menyentuh soal IDI sebagai wadah tunggal, akan tetapi yang disoal adalah keberadaan pengurus IDI yang duduk dalam organ Konsul Kedokteran Indonesia/KKI dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia/MKDKI, sehingga dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.

Sebagai Organisasi Profesi yang sudah sah karenanya memiliki hak dan kewajiban untuk membina dan membela seluruh Dokter Indonesia baik yang menjadi anggota maupun yang bukan anggota, maka keberadaan PDSI tidak boleh diintervensi atau diganggu gugat oleh pihak lain, kecuali oleh anggota PDSI sendiri sebagai Organisasi Profesi yang berdaulat.

Jakarta, 2 Mei 2022.

Temukan Kami:
PDAM
Tags: feodalismeidiklaimOpiniPdsiPETRUS SELESTINUS
Share3248SendTweet2030Share

Berita Utama

OPINI: Harmoni Eksistensial Hak dan Kewajiban atas Sikap Rasional dan Imanen

OPINI: Urgensi Merawat Komunikasi Yang Humanis Pada Pelayanan Kesehatan

PM | Redaksi
08/08/2022

Oleh: ANSHAR AMINULLAH (Supporter PSM Tribun Depan TV) KONON salah...

Menyekolahkan Anak Terlalu Dini, Berdampak Baik atau Buruk?

Menyekolahkan Anak Terlalu Dini, Berdampak Baik atau Buruk?

PM | Redaksi
05/29/2022

Oleh: Suryani Magfira (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas...

Konsil Kedokteran Indonesia Nyatakan Kedudukan PDSI sama dengan IDI

Konsil Kedokteran Indonesia Nyatakan Kedudukan PDSI sama dengan IDI

PM | Redaksi
05/28/2022

PORTALMAKASSAR.COM, JAKARTA - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menerima audiensi dari...

Sorotan AS Pelanggaran HAM Indonesia

Sorotan AS Pelanggaran HAM Indonesia

PM | Redaksi
04/30/2022

Oleh : Sri Rahmayani, S. Kom (Pemerhati Masyarakat dan Anggota...

Load More
Next Post
Dinas PU Makassar Beri Pesan Ini di Hari Kebebasan Pers Sedunia

Dinas PU Makassar Beri Pesan Ini di Hari Kebebasan Pers Sedunia

POPULER

  • 18c02acc-43cc-4c95-af36-0d951d16bc79

    Pergaulan Bebas di Kalangan Remaja

    8193 shares
    Share 3277 Tweet 2048
  • Pernahkah Kamu Berpura-Pura Tidak Tahu Padahal Tahu !, Ini Dosa yang Seribu Kali Lebih Besar dari Berzina

    8421 shares
    Share 3371 Tweet 2104
  • CV Surya Mas Gugat PT Pembangunan Perumahan

    8075 shares
    Share 3230 Tweet 2019
  • Masturbasi Bisa Buat Kulit Mr. P jadi Hitam?

    8286 shares
    Share 3314 Tweet 2072
  • Pelanggan PDAM Punya Masalah Air, Ini Call Center PDAM Makassar

    8149 shares
    Share 3260 Tweet 2037
  • Berikut Daftar Radio di Makassar dan Alamatnya

    8442 shares
    Share 3377 Tweet 2111

Opini

Menyekolahkan Anak Terlalu Dini, Berdampak Baik atau Buruk?

Menyekolahkan Anak Terlalu Dini, Berdampak Baik atau Buruk?

PM | Redaksi
05/29/2022

Oleh: Suryani Magfira (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Bahasa dan Sastra, Universitas Negeri Makassar) PORTALMAKASSAR.COM - Pendidikan merupakan...

Klaim IDI Sebagai Wadah Tunggal, Cerminan Sikap Feodalisme Yang Akut

Klaim IDI Sebagai Wadah Tunggal, Cerminan Sikap Feodalisme Yang Akut

PM | Redaksi
05/03/2022

Oleh: PETRUS SELESTINUS (Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara & Advokat Peradi). PORTALMAKASSAR.COM - Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan status...

Sorotan AS Pelanggaran HAM Indonesia

Sorotan AS Pelanggaran HAM Indonesia

PM | Redaksi
04/30/2022

Oleh : Sri Rahmayani, S. Kom (Pemerhati Masyarakat dan Anggota AMK 4) PORTALMAKASSAR.COM - Dalam skala dunia HAM adalah salah...

OPINI: Terkenal dengan Jalan Antagonis

OPINI: Terkenal dengan Jalan Antagonis

PM | Redaksi
04/27/2022

Oleh: Bastian Jabir Pattara (Doktor Ilmu Komunikasi Unpad dan Pengurus ISKI Sulsel) PORTALMAKASSAR.COM - Banyak orang dengan mudahnya menjadi terkenal...

Eloknya Demokrasi

Eloknya Demokrasi

PM | Redaksi
04/24/2022

Oleh: Djohermansyah Djohan (Guru Besar IPDN, pendiri i-Otda) PORTALMAKASSAR.COM - Demokrasi banyak disoal belakangan ini. Gara-gara ulah penguasa yang tak...

Diduga Cinta Segitiga Berujung Maut: Siri Na Pacce Yang Salah Diartikan

Diduga Cinta Segitiga Berujung Maut: Siri Na Pacce Yang Salah Diartikan

PM | Redaksi
04/19/2022

Oleh: Ahmad Ismail, S.Sos.,M.Si (Ketua Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI) Pengda Sulsel, Dosen Departemen Antropologi FISIP Unhas) PORTALMAKASSAR.COM - Saat ini...

TERKINI

Hikmat Fashion Hadir di Makassar, Fashion Muslimah Ala Timur Tengah yang Mewah dan Elegan
News

Hikmat Fashion Hadir di Makassar, Fashion Muslimah Ala Timur Tengah yang Mewah dan Elegan

PM | Redaksi
01/30/2023
Pupuk Indonesia Salurkan 310.882 Ton Pupuk Bersubsidi untuk Indonesia Timur
Ekonomi

Pupuk Indonesia Salurkan 310.882 Ton Pupuk Bersubsidi untuk Indonesia Timur

PM | Redaksi 3
01/27/2023
Apresiasi Kinerja Wilker Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Kepala Karantina Serahkan Piagam Rapor Hijau
News

Apresiasi Kinerja Wilker Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Kepala Karantina Serahkan Piagam Rapor Hijau

PM | Redaksi 3
01/18/2023
Dealer Chery Pertama di Makassar Diresmikan Hari Ini
Ekonomi

Dealer Chery Pertama di Makassar Diresmikan Hari Ini

PM | Redaksi 3
01/18/2023
Facebook Instagram Twitter Youtube RSS
TERVERIFIKASI:

REDAKSI

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • PRIVACY POLICY
  • INFO IKLAN
  • MEDIA PARTNER
  • KARIR
Temukan Kami:
JARINGAN KAMI:

© 2022 PT. Portal Makassar Media - Portalmakassar.com - Pembeda Yang Utama.

No Result
View All Result
  • Portal Makassar
  • News
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Nasional
  • Portal Makassar
    • DPRD
    • Kecamatan
    • Bawaslu Makassar
    • Bawaslu Sulsel
    • KPU Makassar
    • Kelurahan
  • Portal Karikatur
  • Pendidikan
  • Komunitas
    • Kampus
    • Isu
    • Advetorial
    • Agenda
    • Hobi
    • Gaya hidup
    • Kuliner
    • Health
  • Portal Daerah
  • Olahraga
    • PSM Makassar
    • Bola
  • Opini
  • Cek Fakta

© 2022 PT. Portal Makassar Media - Portalmakassar.com - Pembeda Yang Utama.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In