PORTALMAKASSAR.COM – Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan tim KPK di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, tepatnya di ruang Biro Pengadaan Barang dan Jasa, kembali diamankan koper dan dus yang diduga barang bukti kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama 6 jam, mulai dari pukul 10.00 – 16.00 WITA.
Setelah keluar dari ruang penggeledahan, KPK membawa 1 koper berwarna merah dan 2 koper berwarna hitam serta 2 buah dus.
Saat coba dikonfirmasi, tak satupun tim dari penyidik KPK yang memberikan keterangan.
“Silakan konfirmasi ke Humas KPK,” ucap salah satu penyidik.
Diketahui, selama tiga hari berturut-turut tim KPK melakukan penggeledahan di 5 lokasi yang berbeda.
Penggeledahan pertama dilakukan di Rujab Gubernur, dan yang kedua di Rujab Sekretaris Dinas PUTR, pada Senin (1/3).
Sehari kemudian, penggeledahan dilanjutkan di kediaman pribadi Nurdin Abdullah dan Kantor Dinas PUTR Sulsel, Selasa (2/3).
Dari tempat-tempat tersebut, KPK mengamankan sejumlah berkas dan uang tunai.
Berdasarkan informasi yang beredar saat ini, hari ini juga telah dilakukan penggeledahan di rumah pribadi pengusaha Agung Sucipto di Jalan Boulevard, Kompleks Perumahan Lili Panakukang, Makassar.