PORTALMAKASSAR.COM – Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan turunan yang memberi kelonggaran selama musim mudik Lebaran 2020. Aturan ini mencakup kemungkinan tetap dibolehkannya mudik dalam kondisi tertentu.
Aturan turunan yang akan disusun berupa surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian. Surut ini akan mengatur teknis larangan mudik.
“Aturan ini nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi untuk masyarakat yang bepergian di musim mudik. Tapi ini untuk hal yang penting dan mendesak,” terang Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).
Adita menjelaskan, aturan turunan ini tidak membatalkan larangan mudik. Hanya memberi regulasi kepada masyarakat yang dalam kondisi mendesak untuk bepergian.
“Tentu tetap memperhatikan protokol kesehatan selama masa pandemi. Dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020,” sambung Adita.
Menurut dia, Kemenhub tengah mengkaji kriteria penumpang yang dikategorikan mendesak. Ini akan melibatkan leading sektor seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan.
Adita mengemukakan, regulasi ini tidak mengubah larangan mudik. Pemerintah sama sekali tidak memberi keluasan seperti itu, kecuali hanya untuk menjaga stabilitas perekonomian.
“Jadi sebenarnya ini merujuk pada kondisi ekonomi di masa Covid. Agar ekonomi tetap terjaga maka dibuat turunan dari aturan itu. Jadi ada kondisi tertentu yang memberi ruang masyarakat untuk bepergian,” katanya.
Namun kata Adita, semua transportasi penumpang dilakukan secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.
Menurut Adita, aturan turunan itu kemungkinan bisa terbit 5 Mei. Pihaknya masih meminta masukan dari Gugus Tugas, Kemenkes, Kemenko Perekonomian, Setneg dan Setgab.