PORTALMAKASSAR.COM,TAKALAR – Kepolisian Resort Takalar, menetapkan mantan Pj. Kepala Desa Bontoloe, Syamsul Endang (38) sebagai Tersangka kasus Korupsi Dana Desa Bontoloe sebesar kurang lebih Empat Ratus Juta Rupiah, pada Tahun Anggaran 2018 silam.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Takalar,AKBP Benny Murjayanto, Selasa ( 09/03 ).
” Bahwa kasus Dana Desa di tahun anggaran 2018, kita sudah tetapkan tersangkanya yakni Pj Kepala Desa Bontoloe Syamsul Endang. Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Benny Murjayanto, di dampingi Kanit Tipikor.

” Modus operandinya, Dana Desa tersebut setelah dicairkan oleh Bendahara desa langsung diambilnya dari bendahara, kemudian dikelola sendiri, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi,”jelas Benny.
Lanjut Kapolres, bahwa tersangka disangkakan melanggar pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Jo pasal 56 KUHPidana dengan acaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kapidsus ) Kejari Takalar, Suwarni Wahab membenarkan kalau Pj. Kades Bontoloe sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Dengan jumlah kerugian negara dari kasus tindak Pidana Korupsi Dana Desa Bontoloe sebesar Rp. 408.444.905,00,- ( Empat Ratus Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Lima Rupiah)
“ Dengan barang bukti berupa dokumen pertangungjawaban, rekening koran dan catatan pengambilan uang tersangka,” terang Suwarni.
Sebelumnya, diketahui Syamsul Endang (SE) adalah mantan pejabat sementara kepala desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Secara terpisah, Penggiat Penegakan Hukum di Takalar, Muhammad Nadir Ramli, SH sangat menyayangkan pada Pj. Kepala Desa Bontoloe ( Syamsul Endang ) yang sudah Tersangka Korupsi Dana Desa.
“Ini adalah sebagai pembelajaran bagi Kepala Desa lainnya, agar bisa mempergunakan Dana Desa sesuai dengan peruntukkannya,” pintanya.
Dia memprediksi, ketika penegak hukum mengusut tuntas penggunaan Dana Desa Bontoloe maka tidak menutup kemungkinan akan ada Tersangka baru.
” Ini bisa muncul tersangka baru,” tutupnya.
Informasi yang dihimpun portalmakassar, di Bontoloe bahwa sudah ada dua Kepala Desa di Bontoloe yang terseret ke balik jeruji besi dengan kasus yang sama yaitu Korupsi Dana Desa, yakni Kepala Desa Bontoloe Defenitif ( MR ) dan Pj. Kepala Desa Bontoloe ( SE ).