PORTALMAKASSAR.COM – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan terus menggencarkan penindakan terhadap barang-barang ilegal yang keluar dan masuk di wilayahnya. Untuk hasil tembakau alias rokok ilegal di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), sejauh ini sudah 11,5 juta batang yang ditindak mulai Januari hingga 26 Desember 2022.
Kepala Kanwil DJPB Sulawesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu Widodo, menyampaikan penindakan rokok maupun minuman keras ilegal gencar dilakukan seiring dengan upayan peningkatan realisasi cukai komoditas tersebut. Untuk rokok ilegal, ia menyebut 11,5 juta batang merujuk dari 573 Surat Bukti Penindakan (SBP).
“Per 26 Desember 2022, totalnya ada 573 SBP dengan jumlah 11.510.663 batang (rokok ilegal) senilai Rp13 miliar,” kata Nugroho, belum lama ini.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga menindak sejumlah barang-barang ilegal. Di antaranya yakni 1.157 liter minuman keras senilai Rp376,7 juta dari 38 SBP, serta 205 SBP barang ekspor impor dan 60 SBP narkotika.
“Total perkiraan nilai barang Rp75,3 miliar, dimana potensi kerugian negara Rp14 miliar,” ungkapnya.
Seiring dengan kencangnya penindakan rokok ilegal, realisasi cukai hasil tembakau di Sulsel mengalami peningkatan signifikan. Dari total pemasukan Rp65,11 miliar untuk cukai per 30 November 2020, sebanyak Rp59,41 miliar berasal dari hasil tembakau.
Nugroho menyebut realisasi cukai lainnya berasal dari miras atau minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp5,53 miliar serta denda administrasi cukai (Rp0,04 miliar) dan cukai lainnya (Rp0,03 miliar).
“Realisasi penerimaan dari cukai hasil tembakau growth-nya 66,62 persen, dari Rp35,65 miliar pada 2021 menjadi Rp59,41 miliar per 2022. Realisasi saat ini capaiannya sudah 148,35 persen dari target Rp40,05 miliar,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, Nugroho menyebut realisasi penerimaan Kanwil DJPB Sulawesi Bagian Selatan per 30 November 2022 mencapai Rp316,83 miliar. Jumlah itu telah mencapai 109,67 persen dari target APBN 2022.
“Penerimaan meningkat 31,48 persen. Penerimaan itu didorong kinerja bea masuk yang naik 25,22 persen; bea keluar naik 35,09 persen; dan cukai naik 55,51 persen,” pungkasnya. (*)