Oleh : Dr. Sakka Pati, S.H, MH
(Dosen Fakuktas Hukum Unhas)
PORTALMAKASSAR.COM – Penerapan New Normal atau Adaptasi kebiasaan baru didasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Berdasarkan ketentuan tersebut jelas disebutkan bahwa adaptasi kebiasaan baru pada dasarnya lebih diterapkan dalam lingkungan perkantoran dan dunia usaha demi menjamin perputaran roda perekonomian. Namun pada kenyataannya, banyak yang salah kaprah dengan adanya penerapan new normal tersebut sebagai suatu tatanan kehidupan baru yang seolah membebaskan setiap masyarakat untuk keluar rumah dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
Selain salah kaprah mengenai new normal, masyarakat juga mulai lalai dalam menerapkan protokol kesehatan dan cenderung menganggap bahwa new normal merupakan masa di mana Covid-19 tidak lagi menakutkan, karena dianggap sebaga fase normal dengan beberapa pembaharuan.
Sayangnya, hal tersebut fatal karena dapat meningkatkan kembali angka penularan Covid-19 tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah mulai mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat dijadikan dasar penegakan hukum bagi pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
Inpres tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan merupakan sinyal bagi masyarakat bahwa protocol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi.
Melalui Inpres ini presiden menginstruksikan kepada Para Mnteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Pelanggaran terhadap pelaksanaan protocol kesehatan berupa teguran lisan atau tegurab tertulis, kerja sosial, denda administrasi hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Meski banyak kalangan yang menilai bahwa Inpres ini belum maksimal dalam menjamin kepatuhan pelaksanaan protocol kesehatan karena lemahnya sanksi, tetapi Inpres ini merupakan regulasi yang baik dalam mendorong keterlibatan berbagai unsur dan melakukan pendekatan persuasive dalam penegakan pelaksanaan protokol kesehatan, demikian juga menjadi paying hukum bagi pemerintah daerah merumuskan sanksi sesuai kearifan lokal di wilayahnya.
Apabila ditelusuri lebih jauh, meskipun dalam Inpres No 6 tanhun 2020 hanya memuat sanksi sosial dan sanksi administratif, namun sesungguhnya setiap orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan sebagaimana mestinya juga dapat dipidanakan melalui Undang-Undang No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, salah satunya disebutkan bahwa bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara dan/atau denda.
Upaya menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah merupakan salah satu bentuk kejahatan sebagaimana diatur dalam undang-undang wabah penyakit menular, artinya orang yang tidak menerapkan protocol kesehatan bisa dianggap menghalangi upayan penanggiulangan wabah.
Dalam ketentuan lain dapat dijerat dengan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena dianggap sebagai upaya menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, Pasal 212 KUHP menyebut, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Artinya jika di lapangan ada aparat yang melakukan penegakan hukum terhadap protocol kesehtan, misalnya sweeping penggunaan masker, kemudian ada yang menolak atau melawan petugas maka dapat dijerat dengan ketentuan pidana.
Dengan demikian disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan menjadi upaya secara secara sadar memutus penyebaran Covid-19 bukan karena adanya keterpaksaan aturan yang ada.