Rabu, Januari 20, 2021
No Result
View All Result
Pembeda Yang Utama
  • Portal Makassar
  • News
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Nasional
  • Portal Makassar
    • DPRD
    • Kecamatan
    • Bawaslu Makassar
    • Bawaslu Sulsel
    • KPU Makassar
    • Kelurahan
  • Portal Karikatur
  • Pendidikan
  • Komunitas
    • Kampus
    • Isu
    • Advetorial
    • Agenda
    • Hobi
    • Gaya hidup
    • Kuliner
    • Health
  • Portal Daerah
    • Bantaeng
    • Barru
    • Bone
    • Bulukumba
    • Enrekang
    • Gowa
    • Jeneponto
    • Kepulauan Selayar
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Maros
  • Olahraga
    • PSM Makassar
    • Bola
  • Opini
  • Cek Fakta
live
  • Portal Makassar
  • News
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Nasional
  • Portal Makassar
    • DPRD
    • Kecamatan
    • Bawaslu Makassar
    • Bawaslu Sulsel
    • KPU Makassar
    • Kelurahan
  • Portal Karikatur
  • Pendidikan
  • Komunitas
    • Kampus
    • Isu
    • Advetorial
    • Agenda
    • Hobi
    • Gaya hidup
    • Kuliner
    • Health
  • Portal Daerah
    • Bantaeng
    • Barru
    • Bone
    • Bulukumba
    • Enrekang
    • Gowa
    • Jeneponto
    • Kepulauan Selayar
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Maros
  • Olahraga
    • PSM Makassar
    • Bola
  • Opini
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
Pembeda Yang Utama
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Cek Fakta
    • Ekonomi
    • Headline
    • Health
    • Hukum
    • Internasional
    • Isu
    • Nasional
    • News
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Portal Daerah
    • Portal Karikatur
    • Portal Makassar
    • Portal User
    • Teknologi
    • Travel
    • Wisata
PJWALKOT
PJWALKOT

OPINI: Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19

PM | REDAKSI I
08/31/2020
OPINI: Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Dr. Sakka Pati, S.H, MH

ADVERTISEMENT

(Dosen Fakuktas Hukum Unhas)

Baca Juga

OPINI : Oligarki Donald Trump

OPINI: Suntikan Vaksin

01/15/2021
KOLOM: Karantina Ikan dan Tantangan Ekspor Perikanan ke China

KOLOM: Karantina Ikan dan Tantangan Ekspor Perikanan ke China

01/08/2021

PORTALMAKASSAR.COM – Penerapan New Normal atau Adaptasi kebiasaan baru didasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Berdasarkan ketentuan tersebut jelas disebutkan bahwa adaptasi kebiasaan baru pada dasarnya lebih diterapkan dalam lingkungan perkantoran dan dunia usaha demi menjamin perputaran roda perekonomian. Namun pada kenyataannya, banyak yang salah kaprah dengan adanya penerapan new normal tersebut sebagai suatu tatanan kehidupan baru yang seolah membebaskan setiap masyarakat untuk keluar rumah dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

Selain salah kaprah mengenai new normal, masyarakat juga mulai lalai dalam menerapkan protokol kesehatan dan cenderung menganggap bahwa new normal merupakan masa di mana Covid-19 tidak lagi menakutkan, karena dianggap sebaga fase normal dengan beberapa pembaharuan.

Sayangnya, hal tersebut fatal karena dapat meningkatkan kembali angka penularan Covid-19 tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah mulai mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat dijadikan dasar penegakan hukum bagi pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.

Inpres tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan merupakan sinyal bagi masyarakat bahwa protocol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi.

Melalui Inpres ini presiden menginstruksikan kepada Para Mnteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Pelanggaran terhadap pelaksanaan protocol kesehatan berupa teguran lisan atau tegurab tertulis, kerja sosial, denda administrasi hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Meski banyak kalangan yang menilai bahwa Inpres ini belum maksimal dalam menjamin kepatuhan pelaksanaan protocol kesehatan karena lemahnya sanksi, tetapi Inpres ini merupakan regulasi yang baik dalam mendorong keterlibatan berbagai unsur dan melakukan pendekatan persuasive dalam penegakan pelaksanaan protokol kesehatan, demikian juga menjadi paying hukum bagi pemerintah daerah merumuskan sanksi sesuai kearifan lokal di wilayahnya.

Apabila ditelusuri lebih jauh, meskipun dalam Inpres No 6 tanhun 2020 hanya memuat sanksi sosial dan sanksi administratif, namun sesungguhnya setiap orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan sebagaimana mestinya juga dapat dipidanakan melalui Undang-Undang No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, salah satunya disebutkan bahwa bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara dan/atau denda.

Upaya menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah merupakan salah satu bentuk kejahatan sebagaimana diatur dalam undang-undang wabah penyakit menular, artinya orang yang tidak menerapkan protocol kesehatan bisa dianggap menghalangi upayan penanggiulangan wabah.

Dalam ketentuan lain dapat dijerat dengan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena dianggap sebagai upaya menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Pasal 212 KUHP menyebut, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Artinya jika di lapangan ada aparat yang melakukan penegakan hukum terhadap protocol kesehtan, misalnya sweeping penggunaan masker, kemudian ada yang menolak atau melawan petugas maka dapat dijerat dengan ketentuan pidana.

Dengan demikian disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan menjadi upaya secara secara sadar memutus penyebaran Covid-19 bukan karena adanya keterpaksaan aturan yang ada.

PDAM
Tags: dosen fakultas hukumsakka pati
Share3228SendTweet2017Share

Berita Utama

OPINI : Oligarki Donald Trump

OPINI: Suntikan Vaksin

PM | REDAKSI I
01/15/2021

Oleh : M. Ridha Rasyid  PORTALMAKASSAR.COM - Presiden Joko Widodo telah memberi contoh baik dengan menjadi orang pertama yang mendapatkan...

KOLOM: Karantina Ikan dan Tantangan Ekspor Perikanan ke China

KOLOM: Karantina Ikan dan Tantangan Ekspor Perikanan ke China

PM | REDAKSI I
01/08/2021

Oleh : Mohammad Zamrud PORTALMAKASSAR.COM - Pandemi menekan segalanya. Di segala lini terjadi kemacetan pergerakan ekonomi. Tidak terkecuali pada ekspor...

OPINI: Pendekatan Kelitbangan Gaya Kepemimpinan

OPINI: Setahun COVID-19 Bersemayam di Bumi

PM | REDAKSI I
01/06/2021

Oleh : M. Ridha Rasyid (Praktisi dan Pemerhati Pemerintahan) PORTALMAKASSAR.COM - Ada kelakar  teman, "Jangan pernah mengucapkan selamat ulang tahun...

Peran Penting UMKM di Masa Pandemi COVID-19

Peran Penting UMKM di Masa Pandemi COVID-19

PM | REDAKSI I
01/01/2021

Penulis : R. Asto Ongko (Kasi Pelaksanaan Anggaran IC Bidang Pelaksanaan Anggaran Kanwil Perbendaharaan Provinsi Sulsel) PORTALMAKASSAR.COM - Dunia sedang...

OPINI: Pendekatan Kelitbangan Gaya Kepemimpinan

Opini: Warna Baru Makassar

PM | SYAMSI
12/21/2020

PORTALMAKASSAR.COM - Dalam sejarah pemerintahan di Kota Makassar sejak tahun 1958-1965, pemimpin pemerintahan berasal dari kalangan sipil. Setelah itu, 1966...

OPINI: Mozaik Pemikiran Calon Walikota-Wakil Walikota Makassar 2021-2024

OPINI: Mozaik Pemikiran Calon Walikota-Wakil Walikota Makassar 2021-2024

PM | REDAKSI I
12/08/2020

Oleh : Dr. Sakka Pati, S.H., M.H Kapuslitbang Konflik, Demokrasi, Hukum, dan Humaniora LPPM Unhas PORTALMAKASSAR.COM - Pemilihan Kepala Daerah...

Load More
Next Post
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sri Rahmi

Partai Koalisi Belum Tentukan Ketua Tim Pemenangan None-Zunnun

POPULER

  • Syarat Divaksin, Harus Jawab 16 Pertanyaan Ini

    Syarat Divaksin, Harus Jawab 16 Pertanyaan Ini

    8555 shares
    Share 3422 Tweet 2139
  • Karikatur: Jokowi Divaksin Covid-19, Siap-Siap yang Lain Menyusul

    8322 shares
    Share 3329 Tweet 2081
  • Anis Matta Tunjuk Sulsel Pusat Komando Partai Gelora untuk Penanganan Gempa Sulbar

    8202 shares
    Share 3281 Tweet 2051
  • Mengintip Kamar VIP untuk Pasien COVID-19 di RS Labuang Baji

    8191 shares
    Share 3276 Tweet 2048
  • Gubernur dan Kapolda Sulsel Hadiri Pemakaman Jenazah Ibunda Kapolda Metro Jaya

    8176 shares
    Share 3270 Tweet 2044

Opini

OPINI : Oligarki Donald Trump

OPINI: Suntikan Vaksin

PM | REDAKSI I
01/15/2021

Oleh : M. Ridha Rasyid  PORTALMAKASSAR.COM - Presiden Joko Widodo telah memberi contoh baik dengan menjadi orang pertama yang mendapatkan...

KOLOM: Karantina Ikan dan Tantangan Ekspor Perikanan ke China

KOLOM: Karantina Ikan dan Tantangan Ekspor Perikanan ke China

PM | REDAKSI I
01/08/2021

Oleh : Mohammad Zamrud PORTALMAKASSAR.COM - Pandemi menekan segalanya. Di segala lini terjadi kemacetan pergerakan ekonomi. Tidak terkecuali pada ekspor...

OPINI: Pendekatan Kelitbangan Gaya Kepemimpinan

OPINI: Setahun COVID-19 Bersemayam di Bumi

PM | REDAKSI I
01/06/2021

Oleh : M. Ridha Rasyid (Praktisi dan Pemerhati Pemerintahan) PORTALMAKASSAR.COM - Ada kelakar  teman, "Jangan pernah mengucapkan selamat ulang tahun...

Peran Penting UMKM di Masa Pandemi COVID-19

Peran Penting UMKM di Masa Pandemi COVID-19

PM | REDAKSI I
01/01/2021

Penulis : R. Asto Ongko (Kasi Pelaksanaan Anggaran IC Bidang Pelaksanaan Anggaran Kanwil Perbendaharaan Provinsi Sulsel) PORTALMAKASSAR.COM - Dunia sedang...

OPINI: Pendekatan Kelitbangan Gaya Kepemimpinan

Opini: Warna Baru Makassar

PM | SYAMSI
12/21/2020

PORTALMAKASSAR.COM - Dalam sejarah pemerintahan di Kota Makassar sejak tahun 1958-1965, pemimpin pemerintahan berasal dari kalangan sipil. Setelah itu, 1966...

OPINI: Mozaik Pemikiran Calon Walikota-Wakil Walikota Makassar 2021-2024

OPINI: Mozaik Pemikiran Calon Walikota-Wakil Walikota Makassar 2021-2024

PM | REDAKSI I
12/08/2020

Oleh : Dr. Sakka Pati, S.H., M.H Kapuslitbang Konflik, Demokrasi, Hukum, dan Humaniora LPPM Unhas PORTALMAKASSAR.COM - Pemilihan Kepala Daerah...

OPINI : Oligarki Donald Trump

OPINI: H-2 Pilkada

PM | REDAKSI I
12/07/2020

Oleh : M. Ridha Rasyid Praktisi dan Pemerhati Pemerintahan. PORTALMAKASSAR.COM - Melelahkan, itu pasti. Membosankan juga ada.  Betapa tidak, waktu...

Load More

Cek Fakta

Kembali, Beredar Surat Palsu MENPAN RB: Honorer 35 Tahun Keatas Diangkat PNS Tanpa Tes

Beredar Pesan di WA Denda Rp150 Ribu Bagi Tak Bermasker, Diskominfo Sulsel: Itu HOAX

Soal MUI Serukan Tolak Rapid Test “PKI”, MUI Takalar Pastikan Hoax

Beredar Kabar Perbatasan Gowa-Makassar Tutup 3 Hari, Kabid Humas Polda: Tidak Benar

Suhu Panas Diklaim Bisa Mematikan Virus Corona, Benarkah?

Kabar Wabup Bulukumba Terjangkit Covid-19 Tidak Benar (Hoaks)

Facebook Instagram Twitter Youtube RSS

REDAKSI

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • PRIVACY POLICY
  • INFO IKLAN
  • MEDIA PARTNER
  • KARIR

© 2020 PT. Portal Makassar Media - PortalMakassar.com - Pembeda Yang Utama.

No Result
View All Result
  • Portal Makassar
  • News
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Nasional
  • Portal Makassar
    • DPRD
    • Kecamatan
    • Bawaslu Makassar
    • Bawaslu Sulsel
    • KPU Makassar
    • Kelurahan
  • Portal Karikatur
  • Pendidikan
  • Komunitas
    • Kampus
    • Isu
    • Advetorial
    • Agenda
    • Hobi
    • Gaya hidup
    • Kuliner
    • Health
  • Portal Daerah
    • Bantaeng
    • Barru
    • Bone
    • Bulukumba
    • Enrekang
    • Gowa
    • Jeneponto
    • Kepulauan Selayar
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Maros
  • Olahraga
    • PSM Makassar
    • Bola
  • Opini
  • Cek Fakta

© 2020 PT. Portal Makassar Media - PortalMakassar.com - Pembeda Yang Utama.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In