Rabu, Januari 20, 2021
No Result
View All Result
Pembeda Yang Utama
  • Portal Makassar
  • News
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Nasional
  • Portal Makassar
    • DPRD
    • Kecamatan
    • Bawaslu Makassar
    • Bawaslu Sulsel
    • KPU Makassar
    • Kelurahan
  • Portal Karikatur
  • Pendidikan
  • Komunitas
    • Kampus
    • Isu
    • Advetorial
    • Agenda
    • Hobi
    • Gaya hidup
    • Kuliner
    • Health
  • Portal Daerah
    • Bantaeng
    • Barru
    • Bone
    • Bulukumba
    • Enrekang
    • Gowa
    • Jeneponto
    • Kepulauan Selayar
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Maros
  • Olahraga
    • PSM Makassar
    • Bola
  • Opini
  • Cek Fakta
live
  • Portal Makassar
  • News
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Nasional
  • Portal Makassar
    • DPRD
    • Kecamatan
    • Bawaslu Makassar
    • Bawaslu Sulsel
    • KPU Makassar
    • Kelurahan
  • Portal Karikatur
  • Pendidikan
  • Komunitas
    • Kampus
    • Isu
    • Advetorial
    • Agenda
    • Hobi
    • Gaya hidup
    • Kuliner
    • Health
  • Portal Daerah
    • Bantaeng
    • Barru
    • Bone
    • Bulukumba
    • Enrekang
    • Gowa
    • Jeneponto
    • Kepulauan Selayar
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Maros
  • Olahraga
    • PSM Makassar
    • Bola
  • Opini
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
Pembeda Yang Utama
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Cek Fakta
    • Ekonomi
    • Headline
    • Health
    • Hukum
    • Internasional
    • Isu
    • Nasional
    • News
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Portal Daerah
    • Portal Karikatur
    • Portal Makassar
    • Portal User
    • Teknologi
    • Travel
    • Wisata
PJWALKOT
PJWALKOT

Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Jeneponto Berujung Pencopotan, dari Pemerkosaan Hingga Janjikan Suara ke Caleg

PM | SYAMSI
11/05/2020
Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Jeneponto Berujung Pencopotan, dari Pemerkosaan Hingga Janjikan Suara ke Caleg

Ilustrasi Pemilu 2019

Share on FacebookShare on Twitter

PORTALMAKASSAR.COM – Ketua KPU Jeneponto, Baharuddin Hafid dicopot dari jabatannya lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.

ADVERTISEMENT

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Baharuddin berdasarkan laporan dari seorang calon legislatif (Caleg) asal Partai Perindo berinisial P, yang selanjutnya disebut Pengadu I.

Baca Juga

Keren! Diskon 50 Persen Masuk di Bugis Waterpark Selama Januari

Keren! Diskon 50 Persen Masuk di Bugis Waterpark Selama Januari

01/20/2021
Awal Tahun 2021, Yamaha MX King 150 Meluncur dengan Warna Baru

Awal Tahun 2021, Yamaha MX King 150 Meluncur dengan Warna Baru

01/20/2021

Pengadu I telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 110-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP.

Dalam salinan putusan yang diterima portalmakassar.com, sepanjang Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 Baharuddin Hafid selaku Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Di antaranya diduga melakukan tindakan pemaksaan hubungan seksual, meminta sejumlah uang untuk mendaftar kembali menjadi Anggota KPU Kabupaten Jeneponto dan barang berharga, menjanjikan proyek pengadaan KPU Kabupaten Jeneponto untuk pengembalian uang Pengadu I yang telah dipakai Teradu untuk mencalonkan diri sebagai KPU Kabupaten Jeneponto.

Kemudian menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu I sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, Teradu diduga memalsukan bill Hotel Artama yang sebelumnya dipesan dan dibayar oleh Pengadu I diganti dengan nama Teradu serta diganti nominal jumlahnya. 

Sepanjang Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/X/2020, Teradu diduga melakukan tindakan melakukan pertemuan dan perbincangan untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu meminta dan menerima pemberian HP Iphone 6+ dari Pengadu I, Pengadu I bertemu dengan Teradu pada hari pemungutan dan keluar bersama ke salah satu kecamatan untuk mengecek perolehan suaranya, dan Teradu pernah berjanji untuk membantu Pengadu I untuk memperoleh proyek di KPU Kabupaten Jeneponto. 

Setelah penetapan DCT, pada tanggal 26 september 2018, Baharuddin Hafid meminta untuk disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg dan Pengadu I menyiapkan tempat untuk bertemu di salah satu kafe “Roemah Kopiku” Jl. Topaz Raya.

“Namun saudara Baharuddin menolak. Dengan alasan tempatnya terbuka dan meminta di hotel saja ‘Arthama Hotel’ dan disini terjadi pemerkosaan/pemaksaan seks yang dilakukan oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulsel,” bunyi salinan putusan perkara. 

Setelah penetapan DCT, Baharuddin Hafid kemudian meminta untuk dibelikan Iphone 6s+ dan sejumlah barang, sepatu everbest, DC, Sneacker, baju-baju yang bermerk, jam tangan, parfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa. 

Pada tanggal 11 November 2018, pada tahap kembali dibuka pendaftaran calon komisioner KPU Baharuddin Hafid mendatangi rumah Pengadu I guna meminta dana dengan alasan agar bisa di bantu dalam pencalonan agar bisa terpilih kembali jadi komisoner KPU. 

Beberapah hari setelahnya, tepatnnya pada tanggal 16 November 2018, Acara Rakernas KPU RI Se-Indonesia, Pengadu I dipanggil untuk ikut ke Jakarta dan menginap di hotel Fave dan itu sudah DCT dan Baharuddin Hafid minta untuk di belikan baju merk Polo.

Tanggal 25 November 2018, Pengadu I dengan saudara Baharuddin Hafid ada kegiatan yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulsel dan disarankan oleh pihak KPU Provinsi Sulsel untuk full day, dan Baharuddin Hafid menyuruh Pengadu I untuk booking Artama Hotel Lewat www.Pegi-pegi.com. Atas nama Pengadu I dan dibayar pula dengan uang Pengadu I.

“Katanya nanti diganti oleh pihak KPU Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulsel namun tidak dibayar,” lanjut bunyi salinan putusan.

Berselang beberapa hari kemudian, Baharuddin Hafid, minta bill Pengadu I untuk di cetak,

“Sampai di percetakan bill malah dia suruh rubah nama pemesan hotel dari Pengadu I, menjadi Baharuddin Hafid.”

Pengadu I merasa keberatan karena telah memalsukan data pesanan hotel demi mendapatkan uang pengganti dari KPU.

Pada malam hari H tanggal 18 April 2019 pas perhitungan suara, Pengadu I tidak/kurang suaranya di setiap TPS. Pengadu I mendatangi Baharuddin Hafid, di kantor KPU untuk menagih janjinya. Tapi Baharuddin Hafid, menenangkan Pengadu I dengan cara membawa Pengadu I ke Kecamatan Kelara namun di sana juga suara Pengadu I kurang, dan Baharuddin Hafid berjanji akan mengembalikan uang dalam bentuk sejumlah proyek.

Di antaranya, Proyek pembangunan pagar KPU Jeneponto – Bulan November 2019, Pengadaan meubeler KPU–bulan November 2019, Proyek pembangunan kantor KPU tahun 2020.

Pada tanggal 17 Mei 2020 Baharuddin Hafid mendatangi rumah Pengadu I dan meminta kepada ibu Pengadu I untuk mengizinkan menerima Baharuddin Hafid menikahi Teradu I.

Pada tanggal 15 Agustus 2020 Baharuddin Hafid,membawa keluarga besarnya untuk melamar dan menikahi Pengadu I dan pada tanggal 16 Agustus 2020, Baharuddin Hafid menikahi Pengadu I.

Pada tanggal 22 September 2019 Teradu I menemui Baharuddin Hafid yang sudah berstatus istri siri menginap di hotel di Jakarta dan berhubungan sebagaimana layaknya suami istri.

Keesokan harinya, Baharuddin pulang lebih awal ke Makassar, sedangkan Teradu I masih tinggal di Jakarta menemani adiknya yang baru masuk kuliah.

Selang beberapa hari kemudian, ada telepon dari Baharuddin Hafid mengatakan, “Pengadu Ing kita buat scenario yah, Pengadu I bilang scenario apa ya, Skenario papa pura-pura jatuhkan talak, dan langsung diucapkan Pengadu I jatuhkan talak dan kita bagi jalan masing-masing dan direkam,” tulisan salinan putusan.

Per tanggal 8 Oktober Pengadu I ditalak melalui telfon dan direkam oleh Baharuddin Hafid dan disebarkan pada keluarga Pengadu I. 

Pada tanggal 20 November 2019, Pengadu I ditelepon dari Baharuddin Hafid untuk datang ke Makassar menemui dirinya di Samata.

Sampainya di Samata terjadi penganiayaan terhadap Pengadu I yang mengakibatkan muka Pengadu I luka dan membiru. 

PDAM
Share3222SendTweet2014Share

Berita Utama

Keren! Diskon 50 Persen Masuk di Bugis Waterpark Selama Januari

Keren! Diskon 50 Persen Masuk di Bugis Waterpark Selama Januari

PM | SYAMSI
01/20/2021

PORTALMAKASSAR.COM - Untuk kalian yang senang berkunjung di Bugis Waterpark setiap week end, yuk, ke BWP akhir pekan ini, karena...

Awal Tahun 2021, Yamaha MX King 150 Meluncur dengan Warna Baru

Awal Tahun 2021, Yamaha MX King 150 Meluncur dengan Warna Baru

PM | SYAMSI
01/20/2021

PORTALMAKASSAR.COM - Awal tahun 2021 ini dibuka Yamaha dengan merilis warna baru MX King 150 yang kian menonjolkan tampilan berkarakter...

Rudy Djamaluddin Buka Opsi Pembangunan Tanggul untuk Atasi Banjir di Manggala

Rudy Djamaluddin Buka Opsi Pembangunan Tanggul untuk Atasi Banjir di Manggala

PM | SYAMSI
01/20/2021

PORTALMAKASSAR.COM - Pj Wali Kota Makassar membuka opsi pembangunan tanggul guna mengatasi persoalan banjir yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan...

Jadi Tahanan, Pemuda Ini Langsungkan Pernikahan di Polsek Panakkukang

Jadi Tahanan, Pemuda Ini Langsungkan Pernikahan di Polsek Panakkukang

PM | SYAMSI
01/20/2021

PORTALMAKASSAR.COM - Seorang tahanan Polsek Panakkukang, Wahyudi (18) terpaksa melakukan prosesi ijab kabul di kantor polisi. Hal itu terpaksa dilakukan...

Banjir di Manggala, 500 Rumah Terendam, 125 KK Mengungsi

Banjir di Manggala, 500 Rumah Terendam, 125 KK Mengungsi

PM | SYAMSI
01/20/2021

PORTALMAKASSAR.COM - Ratusan rumah di Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar kembali terendam banjir. Setidaknya, ada 500 rumah yang terendam,...

Kondisi Tanah Masih Labil, Basarnas Bersiap Lanjutkan Pencarian Korban Longsor di Majene

Kondisi Tanah Masih Labil, Basarnas Bersiap Lanjutkan Pencarian Korban Longsor di Majene

PM | SYAMSI
01/20/2021

PORTALMAKASSAR.COM, MAJENE - Kendati kondisi tanah masih dalam kategori labil, pihak Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) masih tetap akan...

Load More
Next Post
Lampaui Target, Investasi Sulsel Triwulan III Capai Angka Rp3,8 Triliun

Lampaui Target, Investasi Sulsel Triwulan III Capai Angka Rp3,8 Triliun

POPULER

  • Syarat Divaksin, Harus Jawab 16 Pertanyaan Ini

    Syarat Divaksin, Harus Jawab 16 Pertanyaan Ini

    8555 shares
    Share 3422 Tweet 2139
  • Karikatur: Jokowi Divaksin Covid-19, Siap-Siap yang Lain Menyusul

    8322 shares
    Share 3329 Tweet 2081
  • Gubernur dan Kapolda Sulsel Hadiri Pemakaman Jenazah Ibunda Kapolda Metro Jaya

    8219 shares
    Share 3288 Tweet 2055
  • Anis Matta Tunjuk Sulsel Pusat Komando Partai Gelora untuk Penanganan Gempa Sulbar

    8202 shares
    Share 3281 Tweet 2051
  • Mengintip Kamar VIP untuk Pasien COVID-19 di RS Labuang Baji

    8191 shares
    Share 3276 Tweet 2048

Opini

OPINI : Oligarki Donald Trump

OPINI: Suntikan Vaksin

PM | REDAKSI I
01/15/2021

Oleh : M. Ridha Rasyid  PORTALMAKASSAR.COM - Presiden Joko Widodo telah memberi contoh baik dengan menjadi orang pertama yang mendapatkan...

KOLOM: Karantina Ikan dan Tantangan Ekspor Perikanan ke China

KOLOM: Karantina Ikan dan Tantangan Ekspor Perikanan ke China

PM | REDAKSI I
01/08/2021

Oleh : Mohammad Zamrud PORTALMAKASSAR.COM - Pandemi menekan segalanya. Di segala lini terjadi kemacetan pergerakan ekonomi. Tidak terkecuali pada ekspor...

OPINI: Pendekatan Kelitbangan Gaya Kepemimpinan

OPINI: Setahun COVID-19 Bersemayam di Bumi

PM | REDAKSI I
01/06/2021

Oleh : M. Ridha Rasyid (Praktisi dan Pemerhati Pemerintahan) PORTALMAKASSAR.COM - Ada kelakar  teman, "Jangan pernah mengucapkan selamat ulang tahun...

Peran Penting UMKM di Masa Pandemi COVID-19

Peran Penting UMKM di Masa Pandemi COVID-19

PM | REDAKSI I
01/01/2021

Penulis : R. Asto Ongko (Kasi Pelaksanaan Anggaran IC Bidang Pelaksanaan Anggaran Kanwil Perbendaharaan Provinsi Sulsel) PORTALMAKASSAR.COM - Dunia sedang...

OPINI: Pendekatan Kelitbangan Gaya Kepemimpinan

Opini: Warna Baru Makassar

PM | SYAMSI
12/21/2020

PORTALMAKASSAR.COM - Dalam sejarah pemerintahan di Kota Makassar sejak tahun 1958-1965, pemimpin pemerintahan berasal dari kalangan sipil. Setelah itu, 1966...

OPINI: Mozaik Pemikiran Calon Walikota-Wakil Walikota Makassar 2021-2024

OPINI: Mozaik Pemikiran Calon Walikota-Wakil Walikota Makassar 2021-2024

PM | REDAKSI I
12/08/2020

Oleh : Dr. Sakka Pati, S.H., M.H Kapuslitbang Konflik, Demokrasi, Hukum, dan Humaniora LPPM Unhas PORTALMAKASSAR.COM - Pemilihan Kepala Daerah...

OPINI : Oligarki Donald Trump

OPINI: H-2 Pilkada

PM | REDAKSI I
12/07/2020

Oleh : M. Ridha Rasyid Praktisi dan Pemerhati Pemerintahan. PORTALMAKASSAR.COM - Melelahkan, itu pasti. Membosankan juga ada.  Betapa tidak, waktu...

Load More

Cek Fakta

Kembali, Beredar Surat Palsu MENPAN RB: Honorer 35 Tahun Keatas Diangkat PNS Tanpa Tes

Beredar Pesan di WA Denda Rp150 Ribu Bagi Tak Bermasker, Diskominfo Sulsel: Itu HOAX

Soal MUI Serukan Tolak Rapid Test “PKI”, MUI Takalar Pastikan Hoax

Beredar Kabar Perbatasan Gowa-Makassar Tutup 3 Hari, Kabid Humas Polda: Tidak Benar

Suhu Panas Diklaim Bisa Mematikan Virus Corona, Benarkah?

Kabar Wabup Bulukumba Terjangkit Covid-19 Tidak Benar (Hoaks)

Facebook Instagram Twitter Youtube RSS

REDAKSI

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • PRIVACY POLICY
  • INFO IKLAN
  • MEDIA PARTNER
  • KARIR

© 2020 PT. Portal Makassar Media - PortalMakassar.com - Pembeda Yang Utama.

No Result
View All Result
  • Portal Makassar
  • News
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Nasional
  • Portal Makassar
    • DPRD
    • Kecamatan
    • Bawaslu Makassar
    • Bawaslu Sulsel
    • KPU Makassar
    • Kelurahan
  • Portal Karikatur
  • Pendidikan
  • Komunitas
    • Kampus
    • Isu
    • Advetorial
    • Agenda
    • Hobi
    • Gaya hidup
    • Kuliner
    • Health
  • Portal Daerah
    • Bantaeng
    • Barru
    • Bone
    • Bulukumba
    • Enrekang
    • Gowa
    • Jeneponto
    • Kepulauan Selayar
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Maros
  • Olahraga
    • PSM Makassar
    • Bola
  • Opini
  • Cek Fakta

© 2020 PT. Portal Makassar Media - PortalMakassar.com - Pembeda Yang Utama.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In