PORTALMAKASSAR.COM – Ketua KPU Jeneponto, Baharuddin Hafid dicopot dari jabatannya lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Baharuddin berdasarkan laporan dari seorang calon legislatif (Caleg) asal Partai Perindo berinisial P, yang selanjutnya disebut Pengadu I.
Pengadu I telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 110-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP.
Dalam salinan putusan yang diterima portalmakassar.com, sepanjang Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 Baharuddin Hafid selaku Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Di antaranya diduga melakukan tindakan pemaksaan hubungan seksual, meminta sejumlah uang untuk mendaftar kembali menjadi Anggota KPU Kabupaten Jeneponto dan barang berharga, menjanjikan proyek pengadaan KPU Kabupaten Jeneponto untuk pengembalian uang Pengadu I yang telah dipakai Teradu untuk mencalonkan diri sebagai KPU Kabupaten Jeneponto.
Kemudian menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu I sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, Teradu diduga memalsukan bill Hotel Artama yang sebelumnya dipesan dan dibayar oleh Pengadu I diganti dengan nama Teradu serta diganti nominal jumlahnya.
Sepanjang Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/X/2020, Teradu diduga melakukan tindakan melakukan pertemuan dan perbincangan untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu meminta dan menerima pemberian HP Iphone 6+ dari Pengadu I, Pengadu I bertemu dengan Teradu pada hari pemungutan dan keluar bersama ke salah satu kecamatan untuk mengecek perolehan suaranya, dan Teradu pernah berjanji untuk membantu Pengadu I untuk memperoleh proyek di KPU Kabupaten Jeneponto.
Setelah penetapan DCT, pada tanggal 26 september 2018, Baharuddin Hafid meminta untuk disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg dan Pengadu I menyiapkan tempat untuk bertemu di salah satu kafe “Roemah Kopiku” Jl. Topaz Raya.
“Namun saudara Baharuddin menolak. Dengan alasan tempatnya terbuka dan meminta di hotel saja ‘Arthama Hotel’ dan disini terjadi pemerkosaan/pemaksaan seks yang dilakukan oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulsel,” bunyi salinan putusan perkara.
Setelah penetapan DCT, Baharuddin Hafid kemudian meminta untuk dibelikan Iphone 6s+ dan sejumlah barang, sepatu everbest, DC, Sneacker, baju-baju yang bermerk, jam tangan, parfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa.
Pada tanggal 11 November 2018, pada tahap kembali dibuka pendaftaran calon komisioner KPU Baharuddin Hafid mendatangi rumah Pengadu I guna meminta dana dengan alasan agar bisa di bantu dalam pencalonan agar bisa terpilih kembali jadi komisoner KPU.
Beberapah hari setelahnya, tepatnnya pada tanggal 16 November 2018, Acara Rakernas KPU RI Se-Indonesia, Pengadu I dipanggil untuk ikut ke Jakarta dan menginap di hotel Fave dan itu sudah DCT dan Baharuddin Hafid minta untuk di belikan baju merk Polo.
Tanggal 25 November 2018, Pengadu I dengan saudara Baharuddin Hafid ada kegiatan yang diadakan oleh KPU Provinsi Sulsel dan disarankan oleh pihak KPU Provinsi Sulsel untuk full day, dan Baharuddin Hafid menyuruh Pengadu I untuk booking Artama Hotel Lewat www.Pegi-pegi.com. Atas nama Pengadu I dan dibayar pula dengan uang Pengadu I.
“Katanya nanti diganti oleh pihak KPU Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulsel namun tidak dibayar,” lanjut bunyi salinan putusan.
Berselang beberapa hari kemudian, Baharuddin Hafid, minta bill Pengadu I untuk di cetak,
“Sampai di percetakan bill malah dia suruh rubah nama pemesan hotel dari Pengadu I, menjadi Baharuddin Hafid.”
Pengadu I merasa keberatan karena telah memalsukan data pesanan hotel demi mendapatkan uang pengganti dari KPU.
Pada malam hari H tanggal 18 April 2019 pas perhitungan suara, Pengadu I tidak/kurang suaranya di setiap TPS. Pengadu I mendatangi Baharuddin Hafid, di kantor KPU untuk menagih janjinya. Tapi Baharuddin Hafid, menenangkan Pengadu I dengan cara membawa Pengadu I ke Kecamatan Kelara namun di sana juga suara Pengadu I kurang, dan Baharuddin Hafid berjanji akan mengembalikan uang dalam bentuk sejumlah proyek.
Di antaranya, Proyek pembangunan pagar KPU Jeneponto – Bulan November 2019, Pengadaan meubeler KPU–bulan November 2019, Proyek pembangunan kantor KPU tahun 2020.
Pada tanggal 17 Mei 2020 Baharuddin Hafid mendatangi rumah Pengadu I dan meminta kepada ibu Pengadu I untuk mengizinkan menerima Baharuddin Hafid menikahi Teradu I.
Pada tanggal 15 Agustus 2020 Baharuddin Hafid,membawa keluarga besarnya untuk melamar dan menikahi Pengadu I dan pada tanggal 16 Agustus 2020, Baharuddin Hafid menikahi Pengadu I.
Pada tanggal 22 September 2019 Teradu I menemui Baharuddin Hafid yang sudah berstatus istri siri menginap di hotel di Jakarta dan berhubungan sebagaimana layaknya suami istri.
Keesokan harinya, Baharuddin pulang lebih awal ke Makassar, sedangkan Teradu I masih tinggal di Jakarta menemani adiknya yang baru masuk kuliah.
Selang beberapa hari kemudian, ada telepon dari Baharuddin Hafid mengatakan, “Pengadu Ing kita buat scenario yah, Pengadu I bilang scenario apa ya, Skenario papa pura-pura jatuhkan talak, dan langsung diucapkan Pengadu I jatuhkan talak dan kita bagi jalan masing-masing dan direkam,” tulisan salinan putusan.
Per tanggal 8 Oktober Pengadu I ditalak melalui telfon dan direkam oleh Baharuddin Hafid dan disebarkan pada keluarga Pengadu I.
Pada tanggal 20 November 2019, Pengadu I ditelepon dari Baharuddin Hafid untuk datang ke Makassar menemui dirinya di Samata.
Sampainya di Samata terjadi penganiayaan terhadap Pengadu I yang mengakibatkan muka Pengadu I luka dan membiru.