PORTALMAKASSAR.COM – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menghentikan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di kota Makassar.
Penghentian tersebut usai 6 Fraksi menolak untuk melanjutkan pembahasan ketahap selanjutnya.
Keenam Fraksi tersebut adalah PAN, PKS, Golkar, PPP, Nurani Indonesia Bangkit (NIB) dan Nasdem.
Pada rapat tersebut hanya Fraksi Demokrat dan Gerindra yang getol mendukung pembahasan ranperda tersebut.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan memilih untuk tidak menghadiri rapat tersebut.
“Atas pertimbangan pimpinan fraksi, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan rancangan peraturan daerah terkait pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di kota Makassar,” kata Rudianto sembari mengetuk palu tiga kali.
Sebelumnya, beberapa anggota dewan sempat mempertanyakan pembahasan ranperda yang terkesan tiba-tiba.
“Saya dari fraksi NasDem kaget tidak ada angin dan tidak mendung tiba-tiba hujan deras, ada apa ini? Kenapa Ranperda minol sangat getol untuk dilanjutkan tetap direvisi,” ujar Irwan Djafar yang mewakili partai NasDem.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar, Eric Horas mengaku menerima hasil rapat paripurna tersebut.
“Saya kembalikan kepada teman-teman fraksi, tapi ini kan masuk dalam prolegda, kan nanti ada pansus yang akan dibahas pasal per pasal,” ujar Erick.