PORTALMAKASSAR.COM – Masa jabatan jajaran direksi PDAM Kota Makassar akan berakhir sebentar lagi. Sebelum melakukan penggantian Direksi, berdasarkan aturan, Pemerintah Kota harus terlebih dahulu membentuk tim Panitia Seleksi atau Pansel.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar menuturkan, anggota tim Pansel yang akan menyelenggarakan seleksi merupakan wewenang Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar.
“Normal ji toh kalau berakhir. Memang Wali Kota punya kewenangan yang diberikan kepada kita di bawah untuk menyelenggarakan (seleksi) itu,” ucap Ansar, Selasa (10/9).
Tak menutup kemungkinan, Sekda akan menjadi salah satu anggota dalam tim pansel namun hingga saat ini, Ansar mengaku belum mengantongi Surat Keputusan (SK) terkait hal itu.
“Biasanya salah satu pansel itu Sekda, biasanya. Belum saya dapat SK-nya. Mungkin sudah dibentuk tapi saya belum dapat SK-nya,” pungkas Ansar.
Diketahui, jabatan jajaran direksi PDAM yang menjabat sejak 2015 lalu akan berakhir pada akhir September 2019 ini.
Saat ini, jabatan Direktur Utama PDAM diduduki oleh Haris Yasin Limpo. Direktur Keuangan dijabat Irawan Abadi, Direktur Teknik dijabat Kartia Bado dan Direktur Umum dijabat oleh Asdar Ali.
[#Syamsi Nur Fadhila]