PORTALMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar memutuskan menutup sementara Anjungan Pantai Losari tertuang dalam surat edaran Walikota Makassar tertanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Iqbal Suhaeb selaku Pj Wali Kota Makassar.
Langkah preventif ini dilakukan oleh Iqbal menyusul penetapan Status Darurat Bencana Covid-19 oleh Pemerintah Pusat, serta penetapan virus Covid 19 sebagai pandemi oleh lembaga dunia WHO.
“Kita juga melakukan pembatasan jam operasional selama 14 hari ke depan untuk pusat perbelanjaan (Mall), daya tarik wisata buatan dan usaha pariwisata seperti Tempat Hiburan Malam (THM), tempat karaoke dan panti pijat,” ujar Iqbal, Rabu (18/3/2020).
Pihaknya juga meminta seluruh manajemen usaha pariwisata, dan tempat-tempat umum lainnya termasuk tempat ibadah menyediakan wastafel dan sabun serta melakukan kegiatan rutin berupa pengecekan ketersediaan Hand Sanitizer pada tempat tertentu dalam area kerja.
Selain itu, Iqbal juga meminta untuk dilakukan kordinasi secara berkala dengan puskesmas/ rumah sakit yang telah dirujuk oleh Pemkot Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Hindari dulu kegiatan di keramaian, membatasi aktivitas diluar rumah serta menjaga lingkungan tempat kita tinggal tetap bersih dan higienis,” ia menambahkan. (*)