PORTALMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar memecat 204 pegawai kontrak. Hal itu dilakukan menyusul tidak adanya perpanjangan kontrak yang diberikan kepada mereka.
Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Munandar berujar, masa kontrak para pegawai tersebut telah berakhir pada akhir tahun 2020 lalu dan keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak dilakukan setelah melalui proses evaluasi kinerja.
Sebelum dipecat, Munandar mengaku Bagian Kepegawaian telah melakukan pembinaan kepada para pegawai kontrak, mulai dari tindakan formal hingga surat peringatan.
“Ada yang sampai 3 bulan tidak pernah masuk, sudah ditegur hingga tertulis tapi tetap melakukan,” ungkap Munandar.
“Bisa juga pekerjaan tidak tercapai. Misalnya disuruh bikin ABC, yang dibuat hanya A atau lain. Tidak sesuai dengan petunjuk atau tidak melaporkan hasil kerjanya,” lanjutnya.
Munandar menyebut, kebanyakan pegawai yang dipecat itu bekerja di bagian Umum Setda Makassar, selebihnya tersebar di sejumlah SKPD.
“Paling banyak itu di Bagian Umum, ada juga di SKPD. Saya kurang hafal itu,” jelasnya.
Munandar menjelaskan pemberhentian masa kerja pegawai kontrak itu telah sesuai aturan.
Meski tak menampik bahwa keberadaan pegawai kontrak cukup membantu kinerja pemerintahan, Munandar mengaku memang ada sejumlah pegawai kontrak yang kinerjanya kurang memuaskan.
Munandar tidak menampik keberadaan pegawai kontrak cukup membantu kinerja pemerintah. Namun disisi lain ada juga yang kinerjanya kurang memuaskan
“Banyak memang pegawai kontrak yang terlalu nyaman. Tapi ada juga berprestasi,” tutupnya.