PORTALMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga Februari mendatang.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkot Makassar dengan nomor 003.02/26/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 per tanggal 26 Januari 2021.

Merujuk aturan dalam surat edaran tersebut, fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran dan rumah makan, warung kopi (warkop), dan game center hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WITA atau pukul 10 malam.
Kemudian, para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjungnya.
Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas juga diminta untuk memperketat protokol kesehatan serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
Sementara Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan itu mulai berlaku hari ini sejak diterbitkannya surat edaran tersebut hingga tanggal 9 Februari 2021 mendatang.
“Surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih,” jelas Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin dalam surat edaran tersebut.