PORTALMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar akhirnya mengakhiri pemberlakuan pembatasan jam malam. Sebagai gantinya, Pemkot menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat atau PKM.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 443.01/ 11 /S.Edar/Keabangpol/1/2021 yang ditandatangani Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Pembatasan kegiatan masyarakat ini mulai berlaku sama dua pekan, sejak Selasa 12 Januari 2021 hingga 26 Januari 2021.
Jika sebelumnya operasional sejumlah fasilitas umum dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WITA, melalui surat edaran ini, fasilitas umum, operasional mal, cafe, restoran dan rumah makan, warkop, dan game center serta kegiatan berkumpul/mengumpulkan orang diizinkan sampai pukul 22.00 WITA.
Selain itu, para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas diminta untuk memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing masing dengan berkoordinasi dengan tim Satgas Covid-19 Kota Makassar.
Sementara tim Satgas Covid-19 akan terus melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam surat ini pula dijelaskan bahwa para pelanggar aturan yang tertuang di dalamnya, dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.