PORTALMAKASSAR.COM – Pihak kepolisian sektor (Polsek) Ujung Pandang mengamankan dua orang pria dengan inisial, FA dan HD.
FA dan HD diambil dari lokasi yang berbeda. FA ditangkap polisi di Desa Turikale, Kabupaten Maros, karena menjadi pelaku tindak pencurian.
Sedangkan HD, dijemput polisi di Jalan Maccini Sawah, kota Makassar, lantaran menjadi penadah barang curian FA.
“Pelaku FA berhasil mengambil 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp50.000 yang tersimpan dalam dompet,” ucap Bripka Suwandy, selaku Humas Polsek Ujung Pandang, Sabtu (27/2).
FA yang diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan itu, diketahui telah melakukan pencurian salah satu rumah yang ada di Jalan Gunung Lompo Battang, Makassar beberapa waktu lalu.
“Pelaku memanjat tembok depan lantai 2 dan masuk melalui jendela,” kata Bripka Suandy mejeleskan kronologi tindak pencurian FA.
Setelah melakukan pencurian di rumah yang diketahui milik mahasiswi berinisial NW, kata Bripka Suwandy, FA langsung menjual dua HP curiannya ke HD.
Olehnya itu, polisi mengamankan FA dan HD di Mapolsek Ujung Pandang.
Kini, keduanya terancam pidana penjara. Untuk FA, dia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Sementara HD dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.