PORTALMAKASSAR.COM – Upah minimum telah menjadi pedoman pengusaha dalam kebijakan pengupahan. Bahkan, sebelum pengumuman upah minimum di akhir tahun, perusahaan sudah dapat menghitung perkiraan kenaikannya.
Hal ini berguna dalam perencanaan keuangan perusahaan ke depan. Setiap perusahaan, tak peduli skala usaha dan jumlah pekerjanya, wajib menaati ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pengamat Ekonomi, Abdul Mutallib mengungkapkan, prinsip dasar dari ketentuan ini adalah batas minimum upah yang diperbolehkan.
“Artinya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah. Dasar hukumnya adalah UU Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat (1) berikut: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud Pasal 89,” ucapnya kepada Portal Makassar saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (25/02).
Selanjutnya kata dia, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Pembayaran upah minimum hanya boleh diterapkan untuk karyawan level jabatan atau pekerjaan terendah, masa kerja kurang dari satu tahun kerja dan berstatus lajang.
Sehingga kata dia, perusahaan dan pengusaha akan terancam hukuman jika membayar upah karyawan di bawah upah minimum.
“Menurut UU Ketenagakerjaan, melanggar ketentuan upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan dan pengusaha diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp400 juta, menurut Pasal 185 ayat (1),” jelasnya.
Lalu, bagaimana jika perusahaan memang benar-benar tidak mampu mengupah karyawan sesuai upah minimum setempat? Dalam Pasal 90 ayat (2) UU 13/2003, perusahaan diperbolehkan mengajukan penangguhan.
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
“Menurut aspek hukum perdata, suatu perjanjian yang diadakan para pihak tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Begitu pun perjanjian kerja, tidak boleh bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, PP Pengupahan, dan Peraturan/Keputusan Menteri. Dengan demikian, memperjanjikan upah di bawah upah minimum adalah batal demi hukum,” jelasnya.