PORTALMAKASSAR.COM – Dalam rangka mengenang Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) meminta pemerintah untuk memerhatikan kesejahteraan buruh dalam negeri.
Badan Pimpinan ISMEI, Wahyu mengatakan bahwa nasib buruh Indonesia di May Day kali ini penuh dengan duka. Mulai dari wabah pandemi Covid-19, TKA (tenaga kerja asing), dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja membuat kesejahteraan buruh semakin jauh dari harapan.
“Pandemi virus Corona yang mewabah kali ini menambah kemirisan terhadap nasib buruh dalam negeri, di mana tidak sedikit pekerja formal dan informal yang di PHK. Berdasarkan data Kemenaker ada 2,8 juta buruh yang di PHK akibat pandemi ini,” ucapnya, Jumat (5/1).
Belum lagi kata Wahyu, banyak tenaga kerja asing (TKA) yang mendapatkan izin masuk ke dalam negeri untuk bekerja sementara buruh dalam negeri dirumahkan karena pandemi.
“Yang lebih ironis lagi, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dimana di dalamnya tidak diatur kepastian kerja bagi buruh, dari segi pengupahan, kontrak kerja, sanksi dan jaminan masa kerja. Sementara kita pahami bahwa buruh juga merupakan aset negara paling berharga yang harus dijamin juga kesejahteraan hidupnya,” tambah Wahyu.
Maka dari itu, Badan Pimpinan ISMEI meminta Pemerintah untuk betul betul memerhatikan kesejahteraan buruh dalam negeri, memberikan kepastian dan jaminan kesehatan, serta kebutuhan pokok selama wabah ini berlangsung, dan meminta pemerintah untuk bersikap adil terhadap buruh dalam negeri dan tenaga kerja asing.